Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengungkapkan simpanan dana kepesertaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditempatkan di instrumen investasi berisiko rendah yakni deposito dan surat berharga negara (SBN).
Hal itu disampaikan Yeka usai mengikuti simulasi program Tapera yang dilakukan secara tertutup. "Saya sampaikan tidak ada persoalan terkait misalnya dana, itu enggak ada, kami cek sudah cek," ujar Yeka di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca Juga
Yeka menuturkan, dana kepesertaan Program Tapera akan disimpan dalam sejumlah instrumen investasi yang berisiko rendah atau low risk. Dengan demikian, investasi dana Tapera tidak ditaruh pada instrumen yang tinggi risiko seperti saham.
Advertisement
"Jadi secara umum, dana-dana masyarakat yang dikumpulkan oleh Tapera ini akan diinvestasikan, satu di deposito, dua SBN. Sampai saat ini tidak ada yang dikelola ataupun ditanamkan ke saham, sampai saat ini," ujar dia.
Yeka menambahkan, pengelolaan dana Tapera juga akan diawasi secara langsung oleh manajer investasi. Kinerja Manajer Investasi ini akan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga BP Tapera.
"Tapera selama ini justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang sangat cukup berat bagi manajer-manajer investasi," kata Yeka.
Oleh karena itu, Ombudsman menilai pengelolaan dana kepesertaan program Tapera dalam kategori aman. Sehingga, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir akan masalah pengelolaan dana kepesertaan seperti di program sebelumnya yang dinamai Tabungan Perumahan-PNS (Taperum-PNS).
"Jadi, kalau seandainya ada kekhawatiran masyarakat bahwa pengolahan dana di Tapera sekarang ini tidak amanah, maka tadi kami sudah berdiskusi sebanyak dua jam, dan kami sudah pastikan insyaAllah hal itu di masa lalu tidak terjadi," ujar dia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Apa Itu Tapera?
Sebelumnya, Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahaan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dana program Tapera juga dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Perincian tugas dan wewenang BP Tapera juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Melansir dari situs Tapera dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan. Lebih jelasnya seperti berikut ini:
Pengerahan dana Tapera merupakan kegiatan menghimpun Simpanan Peserta.
Pemupukkan dana Tapera merupakan upaya untuk memberikan nilai tambah atas dana Tapera melalui investasi.
Pemanfaatan dana tapera adalah kegiatan pemanfaatan dana Tapera untuk pembiayaan bagi peserta untuk memiliki rumah pertama.
Advertisement
Apa Manfaat Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Singkatnya Tapera menjadi salah satu solusi yang diberikan pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Sehingga Tapera juga bisa disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Mengutip dari situs BP Tapera tujuan Tapera untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Meskipun mempunyai tujuan yang baik kehadiran Tapera saat ini menimbulkan pro dan kontra di antara masyarakat. Pasalnya dengan adanya potongan Tapera para pekerja mengeluh adanya tambahan jumlah potongan yang harus ditanggung para pekerja.
Sebagai informasi saat ini sebagian besar pekerja sudah dipotong oleh beragam iuran mulai dari BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan, dan jaminan-jaminan lainnya.
Moeldoko: Tapera Diberlakukan Paling Lambat 2027
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan masih ada waktu bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga tahun 2027.
Hal itu disampaikan Moeldoko menyusul keputusan pemberlakuan iuran Tapera, dari sebelumnya tahun ini, menjadi paling lambat tahun 2027.
“Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujar Moeldoko ditemui usai menunaikan shalat Jumat di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024), yang dikutip dari Antara.
Moeldoko mengatakan peraturan mengenai iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun bagi pekerja mandiri juga belum terbit, baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut Moeldoko, persoalan Tapera bukan masalah ditunda atau tidak ditunda, melainkan persoalan mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga akan ada perbaikan melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan nantinya.
Di sisi lain, Moeldoko menjelaskan, semangat pemberlakuan kebijakan iuran Tapera dilandasi adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani negara.
Dia menjelaskan negara sudah memberikan subsidi agar bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dapat ditekan di angka 5 persen, namun kebijakan itu hanya mampu mendorong kepemilikan rumah 300.000 per tahun. Sehingga, perlu skema baru untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) untuk membantu ASN dalam memiliki rumah. Namun pemerintah merasa perlu ada cakupan skema yang lebih luas, hingga muncul skema Tapera ini.
Advertisement