Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan korban judi online adalah mereka yang tergolong bukan pelaku.
Mereka yang layak disebut korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis. Artinya, korban judi online tersebut dapat masuk dalam kategori penerima bantuan sosial (Bansos). Lantas bagaimana plus minusnya pemberian wacana bansos bagi korban judi online?
Baca Juga
Pengamat Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, jika semua korban judi online dapat bansos anggaran APBN akan membengkak.
Advertisement
"Jika semua pemain judi online mendapatkan bansos ya anggaran akan membengkak dan cenderung tidak tepat sasaran. Akhirnya akan merugikan negara dan pembayar pajak," kepada Liputan6.com, Selasa (18/6/2024).
Menurut dia, jika Pemerintah memperluas penerima bansos salah satunya korban judi online, dalam jangka panjang akan membentuk karakteristik Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak berkualitas, karena dengan mereka melakukan “pelanggaran” mereka mendapatkan bansos.
Ia menjelaskan, sebenarnya sudah jelas judi secara aturan dilarang oleh negara. Jadi ketika mereka dengan sadar mereka melakukan judi online, artinya mereka melanggar aturan yang memang diatur oleh negara.
"Mereka tidak bisa disebut korban. Kecuali mereka ditipu dengan dalih investasi yang ternyata itu judi online, itu bisa jadi disebut korban. Tapi mereka memainkan judi slot ya enggak," ujarnya.
Kemudian, soal penerima bansos. Kriteria bansos itu bukan dia pemain judi apa bukan, tapi mereka masuk dalam kategori miskin atau tidak. Jika ditambah dengan syarat “bukan pemain judi online” ya harus dibuktikan secara data. Jangan sampai tambahan karakteristik/syarat itu menjadi celah bagi memainkan data penerima bansos.
Apakah Tepat Pemberian Bansos dengan Uang?
"Makanya, terlepas untuk depo slot atau seperti apa, mereka tetap berhak bansos ketika mereka miskin. Kalau ingin menghindari penggunaan yang tidak-tidak, berikan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan bansos dalam bentuk barang," ujar dia.
Jika kebijakannya adalah setiap pemain judi online mendapatkan bansos, maka itu sangat tidak bijak, mengingat yang patut mendapatkan bansos adalah mereka yang miskin dan miskin ekstrem.
"Pemain judi online bagaimanapun juga mempunyai dana untuk depo slot artinya secara keuangan, mereka ada pendapatan. Makanya harus dilihat lagi data kemiskinan yang terbaru apakah mereka layak disebut miskin dan/atau miskin ekstrem," pungkasnya.
Advertisement
Lalu Siapa yang Layak Disebut Korban Judi Online?
Muhadjir menegaskan, korban judi online adalah mereka yang tergolong bukan pelaku. Sehingga mereka yang layak disebut korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis.
“Mereka yang disantuni, kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” yakin Muhadjir.
Muhadjjr berlasan, keluarga miskin menjadi tanggung jawab negara, sesuai UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi, orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja.
“Semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriteriannya cocok tidak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos,” beber Muhadjir.
“Jadi jangan bayangkan terus pemain judi kemudian miskin dan langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu,” imbuh dia menandasi.
MUI Tak Sepakat Korban Judi Online Masuk Kategori Penerima Bansos
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons rencana pemerintah untuk menjadikan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh tak sepakat dengan rencana tersebut. Justru ia menilai, korban judi online seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bansos.
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta, dilansir dari Antara Sabtu (15/6/2024).
Niam mengatakan, bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Ia menekankan tidak ada istilah korban dari judi daring, ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi online, karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.
Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), kata dia, terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran," ucap Niam.
Advertisement
Tak Perlu Tindakan Restoratif
Menurut Niam, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian. Sebab, kata dia, pelaku judi melakukan hal tersebut dalam keadaan sadar.
Adapun secara khusus ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online, melalui pembentukan satuan tugas guna memberantas tindak pidana tersebut.
"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," tuturnya.