Bos Garuda Indonesia Jawab Tudingan Pemberangusan Paksa Serikat Karyawan

Serikat Karyawan Garuda Indonesia menuding sejumlah dugaan union busting yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia. Union busting adalah pemberangusan paksa serikat buruh.

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Jun 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2024, 10:30 WIB
Komut dan Dirut Paparkan Semangat Baru Garuda Indonesia
Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra saat berkenalan kepada media di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Dalam perkenalan tersebut Triawan dan Irfan memaparkan program program baru untuk pembenahan Garuda Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melapor ke Komisi VI DPR RI, terkait dugaan union busting atau pemberangusan serikat. Menanggapi itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tak berbicara banyak.

Irfan menegaskan, forum yang dijalani oleh Komisi VI DPR RI dan serikat karyawan itu tak dihadiri oleh manajemen Garuda Indonesia. Untuk itu, dia menolak untuk memberikan komentar.

"Karena ini pembicaraan di DPR yang tanpa ada kami, tentu kurang pas mengomentari," kata Irfan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (20/6/2024).

Dia menyampaikan, akan memberikan keterangan ketika dipanggil oleh Komisi VI DPR RI. Hanya saja, pasca gelaran audiensi serikat karyawan kemarin, belum ada jadwal atau undangan yang diterima Irfan.

 

"Kami tentu nanti akan berpendapat bila dipanggil DPR," tegasnya.

Perlu diketahui, Sekarga mengadukan dugaan pemberangusan (union busting) yang dialaminya. Selain itu, terkait gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Irfan Setiaputra melalui kuasa hukumnya.

Sekarga juga menyoroti soal pemotongan iuran yang disebut dilakukan secara sepihak oleh manajemen Garuda Indonesia.

Sekarga Lapor DPR RI

Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Novrey Kurniawan membeberkan sejumlah dugaan union busting yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia. Union busting adalah pemberangusan paksa serikat buruh.

Dugaan pertama, penonaktifan secara sepihak email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022. Sekarga mengaku telah mengirimkan surat kepada Direktur Human Capital pada 25 Maret 2022 untuk mengaktifkan kembali email resmi Sekarga tetapi tidak ditanggapi.

"Hal ini berdampak terhadap beberapa dokumen Sekarga serta komunikasi di email internal dan eksternal terganggu," kata Novrey dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (19/6/2024).

 

Keberatan dengan Advokasi

Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Garuda Indonesia)
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Garuda Indonesia)

Kedua, eskalasi konflik antara serikat pekerja dan manajemen Garuda Indonesia meningkat ketika Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, saat menyampaikan pernyataan dalam agenda BOD sharing session yang yang dihadiri seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023.

Kata Novrey, Dirut Garuda tersebut merasa keberatan atas upaya pengurus Sekarga dalam melakukan advokasi terhadap anggota Sekarga atas pelanggaran perjanjian kerja bersama. Hal ini menurut dia, berimplikasi terhadap terjadinya tekanan oleh manajemen kepada pengurus dan anggota Sekarga yang ikut mendukung perjuangan sekarga.

"Bahkan banyak pengurus dan anggota yang mundur karena takut diberi sanksi oleh manajemen dan hal ini sudah terjadi. Terakhir, apa yang kami alami saat ini ketika pengurus Sekarga melakukan rapat selalu dimonitor oleh unit keamanan Garuda Indonesia," ujar dia.

Ketiga, manajemen Garuda Indonesia menghentikan secara sepihak atas iuran anggota Sekarga yang sebelumnya dilakukan melalui pemotongan payroll gaji karyawan. Pemberhentian efektif filakukan pada November 2023.

 

Pemotongan Iuran

Desain masker baru pesawat Garuda Indonesia pada armada B737-800 NG
Desain masker baru pesawat Garuda Indonesia pada armada B737-800 NG (dok: GIA)

Padahal iuran merupakan hal penting untuk berjalannya organisasi dan ketentuan terkait iuran anggota ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024 tentang iuran anggota Serikat pekerja, pada Pasal 3 ayat 1 dan 2, serta perjanjian kerja bersama pasal 9 ayat 3.

"Padahal pemotongan iuran ini sebenarnya sudah berjalan di Sekarga lebih dari 10 tahun dan hal ini tidak pernah ada gangguan dari awal dilaksanakan sampai bulan November 2023. Adapun pemotongan iuran ini dilakukan atas dasar surat kuasa anggota Sekarga untuk dilakukan pemotongan gaji bulanan, jadi ini bukan merupakan biaya dari perusahaan tapi potongan gajid ari karyawan-karyawan yang ingin jadi anggota Sekarga," ujar dia .

Sekarga pun mengaku telah mengirim surat klarifikasi kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada 27 November 2023, tetapi sampai hari ini surat tersebut direspon. Pihaknya merasa tidak adil, lantaran ada dua serikat pekerja lain di Garuda Indonesia yakni Asosiasi Pilot Garuda Indonesia dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia. Namun, hanya Sekarga yang iurannya dihentikan.

"Namun, penghentian pemotongan iuran hanya dilakukan kepada Sekarga dan tidak dilakukan kepada dua serikat profesi lainnya,” ujarnya.

Infografis Krisis Kepak Sayap Garuda Indonesia
Infografis Krisis Kepak Sayap Garuda Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya