Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru mengenai pajak atas bumi dan bangunan yang dimilikiorang pribadi atau badan (PBB-P2). Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Isi dari aturan ini adalah pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang yang bertujuan selain untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga
Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, tujuan dari Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 agar penghimpunan penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.
Advertisement
"Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).
- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 salah satunya adalah mengatur tentang pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024 yang tercantum pada pasal 3, diantaranya adalah:
- Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024
- Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:a. Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan b. Dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah
- Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
- Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Â
Syarat Dapat Pembebasan PBB-P2
Selain itu, Pada Pasal 4 mengatur bahwa Dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.
Dengan ketentuan:
- NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
- Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut Valid (kesesuaian nama dan NIK).
- Valid yang dimaksud diatas adalah : a. terdaftar pada data kependudukan b. Pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup,
- Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2
Â
Advertisement
Bukan untuk Mempersulit
Balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak.
Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena terjadinya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
Lusiana Herawati menyampaikan bahwa pemutakhiran data NIK ini dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak namun diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran sehingga bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan 100% tersebut karena hanya diberikan untuk 1 objek pajak saja. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah.
"Namun demikian objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100% tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50% secara otomatis," jelas dia.Â
Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.Â