Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain

Untuk mendalami soal bea masuk 200%, Mendag Zulkifli Hasan sudah menugaskan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk mengecek pergerakan barang impor yang masuk ke pasar Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Jul 2024, 10:54 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2024, 15:00 WIB
Kemendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berkomitmen mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk produk-produk impor yang semakin membanjiri pasar domestik. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berkomitmen mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk produk-produk impor yang semakin membanjiri pasar domestik, tidak hanya yang berasal dari China.

Zulhas, sapaan akrabnya bilang, ia sudah menugaskan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk mengecek pergerakan barang impor yang masuk ke pasar Indonesia.

"Tiga tahun terakhir ini rata-rata impor dilihat gitu. Kalau impornya melonjak sampai mematikan industri kita, secara aturan nasional boleh kita mengenakan namanya BMTP, bea masuk tindakan pengamanan," jelas Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

KPPI akan mengecek barang impor mana saja yang sudah terlampau membanjiri pasar domestik. Untuk nantinya dikenakan bea masuk antara 100-200 persen dari harga barang.

"Misalnya ekspor (barang) A dulunya satu, sekarang jadi dua. Naik terus 100 persen berturut-turut selama tiga tahun. Nah, ini kita lihat. Setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanan," kata Zulhas.

Adapun pengenaan tambahan bea masuk ini tidak hanya dikhususkan untuk produk impor China saja, tapi juga dari negara-negara lain. Menurut dia, kebijakan ini sah dilakukan sesuai aturan yang disepakati secara global oleh lembaga-lembaga dunia seperti WTO.

"Kita tidak hanya dari satu negara nanti kena bea masuk tindakan pengamanan. Bisa jadi dari Eropa, bisa jadi dari Australia, dari Amerika, dari Tiongkok," imbuh Zulhas.

Pengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Tujuannya, untuk melindungi produk lokal yang terancam pengurusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran hingga perusahaannya gulung tikar.

Berdasarkan hasil rapat, sambung Zulhas, pemerintah akan memberikan perhatian khusus kepada 7 produk impor. Mulai dari tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.

"Sudah baca berita-berita kan? Ada 36 pabrik tekstil tutup, ada beberapa sudah merumahkan (pegawainya). Lalu pabrik keramik sudah mem-PHK orang, elektronik ada beberapa yang tutup," bebernya.

"Nah, keputusan rapat itu untuk mengendalikan perdagangan kita, khususnya terhadap produk-produk yang mengancam beberapa industri, akhir-akhir ini tutup, merumahkan karyawannya secara besar-besaran," tutur Zulkifli Hasan.

 

Pengamat: Bea Masuk Produk 200% Berpotensi Ganggu Hubungan Indonesia-China

FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai, rencana pemerintah menerapkan bea masuk 200 persen bagi produk asal China akan mengusik hubungan bilateral RI dengan China.

"Dengan penerapan hubungan bilateral dengan China bisa terusik memang namun ketika China terbukti melakukan kecurangan dengan memberikan insentif ekspor yang tinggi, saya rasa itu juga problem," kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Kamis (4/7/2024).

Persaingan harga di tingkat internasional harus lebih dijaga alih-alih menjaga hubungan bilateral dengan satu negara. Disisi lain, ia menilai langkah yang akan dilakukan Pemerintah merupakan langkah yang tepat. Namun, langkah tersebut dinilai tepat jika penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) bagi produk yang terbukti melakukan kecurangan mengenai harga.

"Langkah yang bagus jika ingin menetapkan BMAD untuk produk yang memang terbukti melakukan kecurangan mengenai harga," ujarnya.

Kendati demikian, hal itu harus diperkuat kajian untuk pengenaan dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) agar dasar pengenaannya jelas dan memang bermanfaat bagi industri dalam negeri. Menurut dia, penerapan bea masuk tambahan ini bisa efektif jika pengenaan tarifnya sesuai.

Jika terlalu rendah memang tidak efektif, tapi kalau tarifnya sesuai maka akan efektif. "Tinggal berapa tarif yang efektif dan bisa membuat produk dalam negeri bisa jadi bersaing secara harga. Apakah 50/100/200 persen? Itu harus ada tahapan kajian yang harus dilakukan," pungkasnya.

Pengusaha Minta Dilibatkan Soal Bea Masuk Barang China 200%

Neraca Perdagangan RI
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia memberikan tanggapannya terhadap rencana pemberlakuan bea masuk 200% pada barang-barang impor dari China. Rencana bea masuk tersebut pertama kali diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Tanggapan itu disampaikan dalam pernyataan bersama Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Wisnu W. Pettalolo dan Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Juan Permata Adoe. 

Terkait bea masuk 200% pada barang China, Kadin mengatakan bahwa pihaknya menghimbau agar Kementerian Perdagangan juga kementerian dan lembaga terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan tersebut. 

Hal itu guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari.

"Terkait adanya pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, Kadin Indonesia berharap Pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya. Kadin Indonesia berharap jalur masuk illegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas," tulis Kadin dalam pernyataan bersama.

Pengusaha Usul Bentuk Satgas

Pengusaha lebih lanjut merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang imporilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan.

"Mengimbau agar Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, tetap mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga. Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik," jelas Kadin Indonesia.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya mengungkapkan bahwa ia berencana untuk mengenakan bea masuk hingga 200% pada barang-barang asal China. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk melindungi industri lokal.

Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya