BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?

BPJS Kesehatan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk luncurkan layanan face recoqnition.

oleh Tim Bisnis diperbarui 08 Jul 2024, 15:01 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 15:01 WIB
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan meluncurkan inovasi digital yaitu Face Recognition BPJS Kesehatan (Frista). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan meluncurkan inovasi digital  yaitu Face Recognition BPJS Kesehatan (Frista).Dengan layanan ini diharapkan dapat kurangi antrean dan mengurangi kesalahan.

Adapun Frista adalah sistem identifikasi dan autentikasi yang menggunakan fitur wajah untuk mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menuturkan, fitur pemindai wajah ini bisa dimanfaatkan peserta untuk pindah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1. Tak hanya itu, face recognition juga bisa dipakai untuk peserta pindah kelas.

"Dengan teknologi ini proses verifikasi identitas peserta akan menjadi lebih cepat dan akurat, sehingga mampu mengurangi antrean dan meminimalisir kesalahan," tutur Ghufron dalam acara Launching Face Recognition BPJS Kesehatan (FRISTA) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (8/7/2024).

Ghufron menuturkan, inovasi pemindai wajah ini hasil kolaborasi bersama  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan BPJS Kesehatan. Perjanjian ini atas akses data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan foto wajah.

"Sistem face recognition yang digunakan dalam FRISTA mampu mengenali wajah baik pada foto, video, maupun secara real-time dengan tingkat keakuratan yang tinggi," ujar Ghufron.

Implementasi FRISTA akan dilakukan secara nasional pada layanan JKN agar dapat merasakan manfaat dari teknologi terbaru ini. Ghufron menuturkan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta JKN.

"Harapannya melalui inovasi FRISTA menjawab tantangan yang selama ini dihadapi dalam sistem pelayanan kesehatan, sehingga dapat teratasi dengan lebih baik," kata dia.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Jadi Kasus Tertinggi di Indonesia, Penyakit Jantung Juga Dijamin BPJS Kesehatan

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa penyakit jantung dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan pada acara 4th IndoVascular Annual Scientific Congress, Jumat (5/7).

Ghufron mengatakan, selain penyakit jantung, BPJS Kesehatan juga menjamin berbagai penyakit lain seperti sirosis hepatitis, gagal ginjal, hemofilia, jantung, kanker, leukemia, stroke, dan thalassemia.

Dari semua penyakit yang dijamin, penyakit jantung menempati posisi pertama dengan jumlah kasus tertinggi pada 2023 yang mencapai 20,04 juta kasus. Posisi kedua, penyakit kanker mencatatkan jumlah kasus sebanyak 3,86 juta.

"Biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk menjamin penyakit jantung pada tahun 2023 mencapai Rp23,52 triliun per 31 Desember 2023. Secara keseluruhan, BPJS Kesehatan telah menjamin sebesar Rp34,76 triliun untuk penyakit jantung dari total beban pelayanan di fasilitas kesehatan yang mencapai Rp158,85 triliun," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, dengan adanya Program JKN masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan biaya yang timbul dalam penanganan penyakit jantung. Dia juga menambahkan bahwa besarnya biaya yang dijamin menjadi bukti nyata bahwa BPJS Kesehatan senantiasa memberikan pelayanan yang berkelanjutan bagi peserta JKN.

"Kini peserta JKN terus meningkat dengan total capaian sebanyak 274,14 juta jiwa, atau 97,66% dari seluruh jumlah penduduk Indonesia per 1 Juli 2024. Peningkatan jumlah peserta JKN harus diimbangi dengan peningkatan jumlah fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan," ucap Ghufon.

Per 1 Juli 2024 terdapat 23.288 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.124 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Ghufron juga berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan JKN melalui transformasi mutu layanan dengan berbagai inovasi digital yang menawarkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.

 

Fitur JKN

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

"Kini peserta JKN dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, fasilitas kesehatan tempat peserta JKN terdaftar, serta situs resmi BPJS Kesehatan. Skrining riwayat kesehatan ini bertujuan sebagai deteksi dini untuk penyakit kronis, yang terbagi menjadi kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi," kata Ghufron

Selain itu, Ghufron juga menjelaskan, apabila peserta JKN memiliki risiko tinggi, mereka dapat langsung menuju FKTP tempat mereka terdaftar untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut. Peserta JKN, katanya, kini dapat mengambil antrean secara online melalui Aplikasi Mobile JKN saat berkunjung ke fasilitas kesehatan. 

"Dengan antrean online ini juga dapat memangkas penumpukan antrean di fasilitas Kesehatan," ujar Ghufron.

Ghufron juga menerangkan ada fitur i-Care JKN yang dapat menampilkan riwayat akses kesehatan peserta JKN dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Melalui i-Care JKN, dokter di fasilitas kesehatan dapat memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan terus menjalankan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sehat dan sejahtera. Ghufron menegaskan bahwa dengan inovasi dan komitmen yang kuat, BPJS Kesehatan akan terus memberikan pelayanan yang optimal dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

Penetapan Tarif Baru BPJS Kesehatan Tunggu Evaluasi Pemerintah, Jadi Berapa?

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Dokter Desman Siahaan memberikan sosialisasi langsung mengenai tata cara rumah sakit rujukan kepada pasien BPJS Kesehatan yang sedang antre berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya sosialisasi langsung di tempat bagi pasien peserta program JKN mengenai proses rujukan pasien. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Pemerintah belum menetapkan besaran tarif baru BPJS Kesehatan jika sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Penetapan tarif disebut masih harus menunggu evaluasi atas beban keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan, pihaknya besaran tarif iuran BPJS Kesehatan masih menunggu hitungan aktuaria. Termasuk menghitung beban keuangan JKN dengan berbagai skema.

"Kita akan tunggu dari hasil evaluasi aktuaria karena kita tidak ingin JKN ini mengalami masalah dengan keuangan jadi itu membutuhkan evaluasi mendalam," kata Agus, ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (7/6/2024).

Saat ini iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 35.000 per orang per bulan (setelah subsidi), kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, serta, kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Ada usulan tarif tunggal BPJS Kesehatan jika dilakukan skema KRIS.

Meski begitu, Agus belum bisa memastikan bentuk tarif baru BPJS Kesehatan nantinya. Apakah akan ada tarif tunggal atau skema lain. Dia juga belum bisa memastikan rentang tarif yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025 mendatang itu.

"Belum ada, jadi belum ada," tegasnya.

Dalam menghitung tarif baru nantinya, akan menyoroti pada berbagai aspek. Termasuk dinamika sosial di masyarakat. Salah satunya dampak dari kenaikan tarif BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.

"Karena dari studi lalu laporan kita naskah akademik kita terakhir tahun 2022, tentu dengan dinamika sosial yang ada sekarang dan kebijakan-kebijakan kenaikan tarif yang telah dibuat permenkes kemarin itu pengaruhnya besar di dinamika," tuturnya.

 

Infografis Journal Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?
Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?(Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya