Liputan6.com, Jakarta - PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) sebagai anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mencatat progres pembebasan lahan untuk jalan tol Kertosono-Kediri sepanjang 20,3 km telah mencapai 46,8 persen hingga awal Juli 2024.
Direktur Utama PT JNK Arie Irianto menjelaskan, pembebasan lahan untuk jalan tol ini berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jalan Tol Ngawi-Kertosono-Kediri segmen Kertosono-Kediri melintasi dua kabupaten yaitu sepanjang 18,3 km terletak di Kabupaten Nganjuk, dan 2 km di Kabupaten Kediri.
Baca Juga
Hingga Juli 2024, Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri mencatat untuk pembebasan lahan di dua kabupaten tersebut yaitu mencapai 42,7 persen untuk Kabupaten Nganjuk, dan 64,8 persen untuk Kabupaten Kediri.
Advertisement
"Secara keseluruhan pembebasan lahan untuk Jalan Tol Ngawi-Kertosono-Kediri segmen Kertosono-Kediri meliputi 2.732 bidang di 21 desa yang berada di lima kecamatan yakni Sukomoro, Tanjunganom, Prambon, Banyakan, dan Grogol," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).
"Total pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) telah mencapai Rp 1,227 Triliun dengan skema pembayaran langsung oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)," ujar Arie.
Arie menambahkan, dengan progres yang berjalan saat ini, PT JNK terus mendukung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan untuk mempercepat pembebasan lahan untuk segmen Kertosono-Kediri. Sehingga target dari pengerjaan konstruksi bisa sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Saat ini PT JNK juga telah mengantongi Rencana Teknik Akhir (RTA) untuk segmen jalan tol tersebut.
"Jadwal konstruksi akan menyesuaikan dengan ketersediaan lahan dengan minimal progress 80% secara gate to gate akan segera dimulai proses pengadaan jasa konstruksi. Sehingga pelaksanaan konstruksi antara gerbang satu dengan yang lainnya tidak terputus di tengah, dan nantinya dapat dioperasikan secara menerus," terangnya.
Hubungkan Pusat Ekonomi Jawa Timur
Segmen Kertosono-Kediri sendiri merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 88,25 km yang telah beroperasi penuh sejak 2018.
Nantinya, segmen Kertosono-Kediri ini akan dilengkapi dengan satu junction, yakni Kedungsoko yang menghubungkan dengan Jalan Tol Ngawi-Kertosono yang telah beroperasi.
Selain itu terdapat dua interchange yang terletak di Kabupaten Nganjuk yang akan tersambung dengan jalan akses Sugihwaras serta Kabupaten Kediri yang terhubung dengan jalan akses Banyakan. Segmen Kertosono-Kediri juga direncanakan memiliki dua Gerbang Tol (GT) yakni GT Sugihwaras dan GT Kediri.
Jika telah tersambung dan beroperasi penuh, maka total panjang Jalan Tol Ngawi-Kertosono-Kediri yang dikelola PT JNK adalah 108,55 km.
Jalan tol ini juga akan menghubungkan pusat-pusat perekonomian di Jawa Timur bagian selatan hingga mendukung konektivitas akses menuju Bandara Internasional Kediri.
Advertisement
Harga Tidak Sesuai Kesepakatan, Warga Pertanyakan Ganti Rugi Jalan Tol Kediri-Kertosono
Sebelumnya, warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mempertanyakan ganti rugi rencana pembangunan jalan tol Kertosono-Kediri yang dinilai tidak sesuai kesepakatan.
"Warga mempertanyakan nominal ganti rugi, tidak sesuai dengan yang disepakati saat pembicaraan rapat di Kediri," kata Sodikin, salah seorang warga Desa Tiron, Selasa (30/5/2023), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, sesuai dengan rapat dari manajemen menjanjikan harga akan diberi dua kali lipat ditambah dengan setengah harga. Saat itu, warga sepakat, karena mendapatkan ganti rugi yang nilainya bagus.
Namun, dalam praktiknya justru harga yang diberikan tidak seperti yang dijanjikan. Harganya justru lebih rendah dari harga pasaran.
Ia mengatakan, taksiran harga itu justru bukan diberikan oleh warga yang terdampak langsung di desa ini melainkan warga dari luar daerah yang tidak punya lahan. Untuk itu, warga menolak dengan ganti rugi yang diberikan.
Sodokin mencontohkan, dirinya punya lahan tegal 862 meter persegi dan dihargai sekitar Rp400 juta. Padahal, seharusnya bisa lebih dari itu.
"Harusnya harga per ru bisa hingga Rp15 juta (per ru), tapi ini hanya sekitar Rp7 juta (per ru). Harga tidak sama seperti yang dijanjikan," kata dia.
Pihaknya mengaku, ada undangan di kantor Balai Desa Tiron dengan warga yang terdampak lainnya. Total di Desa Tiron ada 183 orang yang terdampak. Saat di balai desa, ada petugas yang datang dan meminta tanda tangan.
Saat itu, sejumlah warga mau tanda tangan namun banyak yang menolak sebab ganti rugi yang diberikan tidak sesuai.
Lukman Hakim, warga lainnya mengaku dirinya datang jauh-jauh dari Bandung, Jawa Barat untuk menyelesaikan soal pembelian tanah.
Tanah milik orang tuanya ada dua bidang yakni berupa kebun dan rumah dengan dihargai total sekitar Rp1,5 miliar. Dirinya awalnya bersedia tanda tangan, namun menarik kembali begitu mengetahui ada masalah.
"Saya membatalkan kembali tanda tangan yang saya berikan. Dengan warga lainnya, kami ingin sesuai dengan kesepakatan awal soal harga," kata dia.
Kebutuhan Lahan Tol
Warga sempat aksi damai di kantor Balai Desa Tiron. Warga juga membawa berbagai macam spanduk dan tulisan yang isinya tuntutan uang ganti rugi pembebasan lahan sesuai dengan janji. Namun, perangkat desa tidak bisa membuat kesepakatan jelas soal ganti rugi lahan warga sehingga mereka membubarkan aksinya.
Pemerintah berencana membangun jalan tol ruas Kertosono-Kediri di Kabupaten Kediri dan Nganjuk. Pembangunan jalan tersebut merupakan salah satu implementasi arah kebijakan utama pembangunan nasional dalam rangka percepatan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah melalui peningkatan aksesbilitas dan kapasitas jaringan. Pembangunan ini juga mendukung operasional bandar udara di Kabupaten Kediri.
Luas lahan yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Kertosono-Kediri adalah kurang lebih 2.149.363,26 meter persegi dengan rincian di Kabupaten Nganjuk seluas kurang lebih 1.768.183,54 meter persegi, mulai dari Kecamatan Sukomoro, Tanjunganom, Prambon.
Untuk Kabupaten Kediri seluas kurang lebih 381.179,82 meter persegi dengan Kecamatan Banyakan, Grogol. Rencana pembangunan akan dilaksanakan pada 2023, setelah penyerahan ganti rugi selesai. Namun, saat ini masih ada masalah dan belum tuntas salah satunya di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Advertisement