Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia sedang menunggu keputusan para menteri keuangan dalam Presidensi G20 di Brasil mengenai ketetapan tarif pajak sebesar 2 persen bagi orang terkaya alias miliarder.
Hal itu disampaikan Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga
Disisi lain, Pemerintah Indonesia juga akan memantau implikasi dari kebijakan pengenaan tarif pajak 2 persen yang akan dibahas di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Hal itu sejalan dengan kondisi Indonesia yang saat ini dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.
Advertisement
“Saya belum dengar (implementasi) ini. Tapi kalau nanti ada implikasi terkait dengan pemenuhan standar apalagi dengan OECD, pasti akan langsung kita follow up karena di tim nasional OECD untuk yang fiscal policy itu koordinatornya juga Bu Menkeu (Sri Mulyani)," kata Susiwijono.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Susi ini mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan tersebut.
Sebagai informasi, saat ini masih berlangsung pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) di bawah Presidensi G20 Brasil di kota Rio de Janeiro.
Bahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turut menghadiri pertemuan tersebut. Namun, pada awal pertemuan masih membahas terkait pandemic fund.
Sri Mulyani menilai, pandemic Fund merupakan inisiatif dan milestone dari Presidensi G20 Indonesia pada 2022 mengumpulkan lebih dari USD 2 miliar dari 47 donor dan telah mendanai 19 proyek di 37 untuk Persiapan dan Reapons Pandemi diantaranya di Bhutan, Ethiopia, Kamboja, Mongolia, termasuk India.
PPN Bakal Naik Tahun Depan, Siap-Siap!
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kenaikan PPN 12 persen telah masuk dalam proses penyusunan postur dan target penerimaan pajak tahun 2025.
“Semua asumsi semua antisipasi apa pun (kenaikan PPN 12 persen) sudah dijadikan dasar dalam membuat postur (APBN 2025). Jadi sebenarnya memang sudah dihitung semua,” kata Susiwijono saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, kenaikan PPN sebesar 12 persen diklaim mampu mendorong penerimaan negara dari pajak. Diketahui dalam RAPBN 2025, target rasio perpajakan pada RAPBN 2025 ditetapkan sebesar 10,09-10,29 persen dari PDB.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam rencana kenaikan PPN 12 persen.
“Nah kalau itu nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri,” katanya.
Disisi lain, Airlangga optimis dengan adanya sistem pajak canggih yakni Core Tax Administration System (CTAS) bisa mendorong rasio pajak Indonesia naik dikisaran 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Tax ratio kan ditargetkan dinaikan kembali ke 12 persen dari PDB. Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kemenkeu adalah digitalisasi dengan Core tax," ujar Airlangga.
Airlangga pun berharap sistem pajak canggih, yakni Core Tax Administration System (CTAS) segera bisa diimplementasikan dengan cepat di akhir tahun 2024.
Advertisement
Defisit APBN 2025 Disepakati 2,29-2,82% dari PDB
Sebelumnya, Defisit ditetapkan 2,29 persen-2,82 persen dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Hal itu telah disepakati Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), dan Bank Indonesia, serta Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Defisitnya sudah diputuskan 2,29 persen. Dan hitungan prediksi saya, untuk pemerintahan baru menjaga kesinambungan fiskal, hitungan saya (defisit) paling maksimal sekitar 2,4-2,5 persen,” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.
Untuk pendapatan negara, ia menambahkan, ditargetkan mencapai 12,30-12,36 persen dari PDB dengan proyeksi penerimaan negara sebesar Rp2.900-3.000 triliun.
Said Abdullah menuturkan, target tersebut diputuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi global, termasuk geopolitik dan rantai pasok (supply chain), yang masih belum stabil, sehingga kondisi perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih dari dampak perlambatan akibat pandemi.
"Itu kami memutuskan sudah dengan hati-hati sekali, tidak asal memutuskan, bahkan kalau effort (upaya) pemerintah bisa penerimaan negara itu 12,3 persen (dari PDB), itu sudah kan luar biasa," kata Said.
Said menuturkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat menjadi sumber pendapatan negara yang yang lebih dapat diandalkan daripada pajak dan cukai. Selain itu, menurut dia, diperlukan reformasi perpajakan serta implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang efektif agar dapat mewujudkan target penerimaan tersebut.