Mendag Gerebek Gudang di Jakarta Utara, Temukan Barang Impor Ilegal Nilainya Bikin Geleng-geleng

Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor telah melakukan penyelidikan usai dibentuk. Alhasil, ditemukan adanya barang ilegal di gudang yang disewakan.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 26 Jul 2024, 15:32 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 15:30 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp 40 miliar di sebuah gudang di kawasan Jakarta Utara. (Arief/Liputan6.com)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp 40 miliar di sebuah gudang di kawasan Jakarta Utara. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp 40 miliar. Ini jadi bukti kerja satuan tugas (satgas) yang dibentuk pekan lalu.

Mendag Zulkifli menuturkan kerja Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal telah membuahkan hasil. Penindakan tersebut didapatkan di sebuah gudang di kawasan Jakarta Utara.

"Saudara-saudara, ini hasil serja pertama Satgas. Jadi ini bukan Kemendag, tapi Satgas. Satgas pemeriksaan produk-produk yang tidak kita duga ilegal," ungkap Mendag Zulkifli di lokasi, Jumat (26/7/2024).

"Nah, hari ini di tempat ini hasil penyelidikan sementara. Ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini. Senilai Rp 40 miliar lebih," sambungnya.

Diketahui, Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor telah melakukan penyelidikan usai dibentuk. Alhasil, ditemukan adanya barang ilegal di gudang yang disewakan.

Adapun barang-barang yang ditindak cukup beragam. Mulai dari elektronik, pakaian jadi, hingga aksesoris pakaian jadi. Nilainya pun beragam, paling besar adalah pakaian jadi senilai Rp 20 miliar.

"Barangnya ada handphone dan komputer tablet, nilainya Rp 2,7 miliar, pakaian jadi tadi, yang bal-balan itu biasanya pakaian bekas, tapi tadi baru semua itu Rp 20 miliar pakaian baru," bebernya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Satgas Mulai Bergerak

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp 40 miliar di sebuah gudang di kawasan Jakarta Utara. (Arief/Liputan6.com)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp 40 miliar di sebuah gudang di kawasan Jakarta Utara. (Arief/Liputan6.com)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan barang impor ilegal. Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor ini disebut akan mengungkap satu kasus dalam waktu dekat.

Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bara Hasibuan mengungkapkan satgas tersebut sudah mengantongi data-data importir nakal yang membawa masuk barang lewat jalur ilegal ke Indonesia.

"Mudah-mudahan pekan ini ada case (kasus) yang bisa kami ungkap. Satgas telah memiliki data (importir) mengenai barang ilegal yang masif dan dikeluhkan," kata Bara dalam keterangan resmi, Kamis (25/7/2024).

Informasi, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal pada telah dibentuk pada 18 Juli 2024. Tugas dari Satgas ini nantinya akan melakukan penindakan terhadap importir nakal yang sengaja memanipulasi dan menyalahgunakan izin impornya.

 


Gabungan Lintas Kementerian

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp 40 miliar di sebuah gudang di kawasan Jakarta Utara. (Arief/Liputan6.com)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp 40 miliar di sebuah gudang di kawasan Jakarta Utara. (Arief/Liputan6.com)

Satgas ini dibentuk dari 11 wakil dari Kementerian dan Lembaga yang memiliki keterkaitan dengan impor. Saat ini Tim Satgas masih melakukan pemetaan terhadap rencana aksi yang akan segera dijalankan untuk mencegah semakin banyaknya impor ilegal masuk ke NKRI.

Bara menegaskan, Satgas tersebut diberi waktu untuk bekerja selama 6 bulan ke depan untuk memastikan pelaku usaha di dalam negeri terlindungi dari bahaya impor produk ilegal. Dia juga memastikan penindakan terhadap barang impor ilegal ini hanya berlaku untuk para importir dan bukan menyasar pada penjual di pasar atau di mal.

"Jangka waktu Satgas 6 bulan atau sampai Desember 2024, jadi mereka harus bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menindak kenapa di pasar begitu mudah beredar barang ilegal impor," tegas Bara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya