Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengamini ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri tekstil. Meski begitu, dia menyebut banyak investasi juga yang mulai masuk ke Indonesia.
Menyoal PHK tadi, dia mengatakan hak-hak buruh perlu diperhatikan untuk dipenuhi. Pada saat yang sama, keberlangsungan usaha pun jadi poin yang perlu tetap dijaga.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi sebenarnya kita ini harus mencari jalan tengah hak-hak buruh tetap kita perhatikan tapi buruh juga harus memperhatikan keberlangsungan perusahaan. Kalau ini tutup yang rugi kita semua. Lapangan pekerjaan tutup, industrinya tidak jalan, pendapatan negara berkurang," ungkap Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (19/7/2024).
Kendati demikian, dia mengatakan ada investasi yang mulai masuk juga ke Indonesia. Menurutnya, ini membuka peluang bagi penyerapan tenaga kerja.
"Tapi jangan sedih karena ada yang pergi ada yang datang. Contoh kemarin kita meresmikan pabrik sepatu di Kawasan Industri Batang di Jawa Tengah itu menciptakan lapangan pekerjaan 2.000 lebih," terangnya.
Guna menjaga kelangsungan usaha itu, dia meminta perbankan turut memberikan bantuan kepada perusahaan. Misalnya, pembiayaan untuk mengganti mesin-mesin pabrik yang sudah tua. Menyusul hal ini jadi salah satu kendala bagi perusahaan.
"Contoh perbankan bagaimana membiayai peremajaan mesin. Jadi kalau orang ekonominya sudah tinggi, di daerah-daerah lain kan masih murah. Kalau kita tidak memberikan insentif pembiayaan untuk beli mesin, ya pergi lah orang-orang itu," urainya.
"Kedua harus ada kerja sama dengan saudara-sudara kita buruh. Karena kita harus mengharai buruh dengan upah yang layak, tapi juga buruh harus mengerti kalau industri tidak jalan ya bagaimana pabrik mau survive. Jadi keduanya saling membutuhkan," sambung Bahlil Lahadalia.
PHK Massal Industri Tekstil
Sebelumnya, Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sekitar 11.000 buruh di industri tekstil mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah ini terjadi di perusahaan-perusahaan berskala besar.
Menurut Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, PHK ini terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan aturan ini, beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil dapat masuk Indonesia dengan mudah.
"Jadi perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024." jelas dia dikutip Selasa (9/7/2024).
Dia juga memberikan rincian perusahaan yang melakukan PHK pegawai, dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari 500 orang hingga 8.000 orang. Beberapa di antaranya adalah PT S Dupantex, PT Alenatex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, dan PT Sai Apparel.
Advertisement
Industri Tekstil Tanah Air Kritis, Pemerintah Harus Apa?
Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) meminta pertanggungjawaban Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto atas masuknya produk tekstil impor ilegal ini ke Tanah Air.
APSyFI, menyebut Satgas Impor Ilegal berhasil mengamankan impor ilegal senilai Rp40 Miliar yang berupa produk elektronikhingga pakaian jadi. Penertiban ini merupakan langkah awal dalam menindak produk impor ilegal yang beredar dipasar.
Kendati demikian, Sekretaris Ekesekutif Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi, mengatakan upaya Satgas Impor Ilegal ini harus diimbangi sinergitas antara kementerian/lembaga dalam mengungkap kasus dibalik masifnya impor ilegal ini masuk ke Indonesia.
“Kita masih ingat Pak Airlangga dan Bu Sri Mulyani lah yang mengeluarkan 26 ribu kontainer ke pasar domestik. Kita pun sampai saat ini tidak mengetahui apa isi dari kontainer tersebut, karena data tersebut tidak pernah disampaikan ke publik. Hal ini juga di konfirmasi juga dari keterangan Menteri Perdagangan bahwa pada saat menghasilkan Permendag No 8, Pak Zulhas tidak ikut sama sekali. Menteri Perindustrian juga infonya tidak mengetahui juga isi dari kontainer tersebut apa saja” ungkap Farhan, Senin (29/7/2024).
Perlu diketahui bahwa pada saat penandatanganan Permendag No 8/2024 itu dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada saat melakukan pertemuan ke-30 Menteri Perdagangan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru.
Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjabat sebagai Mendag Ad Interim. Menurut Stafsus Menteri Perdagangan Bara Krishna mengatakan, Zulhas di telepon oleh Pak Menko Perekonomian jam 2 pagi waktu Peru yang meminta untuk dikeluarkannya 26 ribu kontainer di Tanjung Priok dan Tanjung Perak sehingga perlu direvisi kembali Permendag 36/2023 yang sekarang menjadi Permendag No.8/2024.
Industri Tekstil Kritis
Farhan juga membeberkan kondisi industri tekstil sekarang dalam keadaan kritis. Dengan masuknya 26ribu kontainer tersebut memperparah kondisi saat ini. Ribuan PHK karyawan dan penutupan pabrik masih terus berlanjut.
Dia juga meminta Airlangga Hartarto dan Sri Mulyani untuk bertanggung jawab atas pembiaran terhadap industri tekstil hari ini.
“Pak Airlangga dan Bu Sri Mulyani harus tanggung jawab atas ribuan buruh yang di-PHK hingga saat ini. Diskusi-diskusi kami dengan Pemerintah terkait produk impor murah ini sudah bertahun-tahun. Belum lagi kita bicara safeguard kain yang belum di tanda-tangani oleh Bu Sri Mulyani yang sudah menahun.Puncaknya dengan terbitnya Permendag No 8/2024 membuat 26 ribu kontainer masuk kedalam Indonesia.Ini seperti Legalisasi Impor Ilegal di Indonesia,” ujarnya.
Advertisement