Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Banco Central de Timor Leste (BCTL) sepakat meningkatkan kerja sama antarkedua otoritas dengan menandatangani amendemen Nota Kesepahaman (NK) tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Lintas Batas (Mutual Cooperation on Cross-Border Supervision).
Penandatanganan NK dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Gubernur BCTL, Hélder Lopes di Kantor OJK Wisma Mulia 2 Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. Adapun penandatanganan NK ini dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan beberapa pejabat OJK dan BCTL.
Baca Juga
Sebelumnya, OJK dan BCTL telah menjalin kerja sama formal dalam bentuk NK yang ditandatangani pada 22 Maret 2016. Kedua pihak selanjutnya, sepakat untuk mengamendemen NK tersebut dengan memperluas kerja sama di bidang pengawasan terhadap Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Teroris, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU/PPT/PPSPM).
Advertisement
Setelah penandatanganan NK, kedua pimpinan otoritas melakukan pertemuan bilateral untuk melakukan pertukaran informasi terkait perkembangan dan kebijakan sektor jasa keuangan, khususnya di bidang pengawasan perbankan dan rencana kerja sama di bidang APU/PPT/PPSPM.
Pembahasan mencakup, antara lain, kemungkinan dua bank BUMN yang memiliki kantor di Timor-Leste, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri, untuk menerapkan layanan aplikasi di Timor Leste guna meningkatkan akses keuangan masyarakat setempat.
Selaras dengan kebijakan pemerintah Indonesia, OJK berkontribusi dalam pembangunan Timor-Leste dengan meningkatkan kolaborasi di sektor jasa keuangan bersama BCTL.
OJK Rilis Aturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR dan BPRS
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).
POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong agar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini dan upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah.
"Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks. Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah," ujar Dian seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (16/7/2024).
Â
Advertisement
Penguatan Tata Kelola
Penguatan tata kelola ini juga sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
POJK Tata Kelola yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
Â
Penguatan Penerapan Tata Kelola BPR dan BPR Syariah
Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan BPR dan BPR Syariah yang stabil dan berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada nasabah atau masyarakat sekitar dan para pemangku kepentingan.
Secara khusus, penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya.
OJK meyakini rangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah ini dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
Â
Advertisement