Mendag Bakar Barang Impor Ilegal, Nilainya Rp 20,2 Miliar

Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas menemukan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar.

oleh Tim Bisnis diperbarui 19 Agu 2024, 12:02 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2024, 12:00 WIB
Satuan Tugas (Satgas) barang impor ilegal berhasil mengamankan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar. (Tim Bisnis)
Satuan Tugas (Satgas) barang impor ilegal berhasil mengamankan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar. (Tim Bisnis)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor ilegal memusnahkan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar. Salah satu cara pemusnahan ini dilakukan dengan membakar. 

Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas menemukan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar. Ini adalah temuan yang ketiga. Sebelumnya, tim gabungan juga telah menemukan sejumlah barang impor ilegal di berbagai gudang yang ada di pelabuhan Tanjung Priok dan Cikarang.

Produk impor ilegal tersebut diamankan dan dimusnahkan karena tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI dan tidak ada layanan purna jual atau service center produk tertentu, serta tidak memiliki persetujuan impor (PI).

 

 

Satuan Tugas (Satgas) barang impor ilegal berhasil mengamankan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar. (Tim Bisnis)
Satuan Tugas (Satgas) barang impor ilegal berhasil mengamankan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar. (Tim Bisnis)
Satuan Tugas (Satgas) barang impor ilegal berhasil mengamankan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar. (Tim Bisnis)
Satuan Tugas (Satgas) barang impor ilegal berhasil mengamankan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar. (Tim Bisnis)

"Barang-barang yang diamankan, nilainya totalnya Rp 20.225.000.000, ada mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet, ini tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber SNI dan tidak ada layanan produk jual," kata dia dalam konferensi pers Pemusnahan Barang Impor Ilegal, Jakarta, Senin (19/8/2024).

 

Adapun barang yang berhasil diamankan antara lain, mesin gerinda sebanyak 1.050 unit, mesin bor 1.275 unit, handphone dan tablet 900 unit, panci presto elektrik 150 unit.

Kemudian mesin cuci mobil 1.750 unit, kotak kontak dan saklar 16 ribu unit, komoditi wajib SNI (ketel listrik dan selang kompor) 350 unit, ban 80 unit, produk tertentu barang tekstil sudah jadi lainnya 2.400 unit.

Lalu ada produk tertentu elektronika 1.400 unit, plastik hilir 2.125 karton/10 ribu unit, produk kehutanan 75 rol/4.600 kg, minuman beralkohol golongan A, B, dan C 1.300 botol.

Reporter: Ayu

Sumber: Merdeka.com

Ada Tim Riset

Satuan Tugas (Satgas) barang impor ilegal berhasil mengamankan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar. (Tim Bisnis)
Satuan Tugas (Satgas) barang impor ilegal berhasil mengamankan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar. (Tim Bisnis)

Zulkfili Hasan menjelaskan selain membentuk Satgas impor ilegal, pihaknya juga membentuk tim riset dari Kejaksaaan Agung, Kepolisian, dan Bea Cukai.

"Kita pakai tenaga-tenaga yang terlatih dariUniversitas Indonesia (UI) untuk melakukan riset. Sebetulnya seberapa besar yang menguasai market kita yang kita kategorikan produk-produk ilegal," jelas dia.

Menurutnya impor ilegal ini memberikan dampak sangat serius terhadap pendapatan negara atau pajak dan menganggu industri dalam negeri.

Apalagi di pemerintahan baru selanjutnya Presiden terpiluh Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi RI dikisaran 7-8 persen. Sehingga pemberantasan barang impor ilegal ini akan membantu pencapaian target tersebut.

"Tax ratio yang sekarang kita ini termasuk paling rendah di ASEAN. Nah tentu kita harus membenahi yang kita sebut dengan ekonomi underground itu, itu diperkirakan hampir 35-40 persen. Kalau ini kita bisa atasi, kita bisa tertipkan, maka pendapatan negara akan meningkat, tax ratio akan meningkat dan tentu pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi karena industri di dalam negeri, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) juga akan berkembang," pungkas mendag.

Ramai Impor Ilegal, Jokowi Sudah Wanti-Wanti Sejak Lama

Baju Adat Betawi Jokowi di Sidang Tahunan MPR
Jokowi melanjutkan tradisi berbaju adat di Sidang Tahunan MPR terakhirnya sebagai Kepala Negara, Jumat pagi (16/8/2024). (AP Photo/Tatan Syuflana, Pool)

Sebelumnya, keresahan terhadap impor tekstil ilegal sudah mencuat sejak lama. Kalangan pengusaha sudah menyampaikan adanya indikasi impor tekstil ilegal yang ditunjukkan dalam selisih data resmi ekspor impor tekstil.

Impor tekstil ilegal ini juga sudah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo sejak 2015. Presiden sudah melihat maraknya impor ilegal sangat membahayakan industri dalam negeri.

Presiden dalam Rapat Terbatas tentang Perdagangan dan Impor di Kantor Presiden, yang dikutip dari siaran pers Sekretariat Negara pada 12 Oktober 2015, menyampaikan terjadi laju penurunan produksi tekstil dalam negeri dari 30 hingga 60 persen.

Presiden saat itu sudah mengingatkan produk impor ilegal akan mengganggu pasar dalam negeri, merugikan keuangan negara, dan melemahkan daya saing produk sejenis buatan dalam negeri.

Kepala Negara mengatakan sudah mendengar bahwa terdapat banyak modus impor ilegal, baik dalam penyelundupan bea masuk, PPH maupun PPN.

Maka Presiden pun menginstruksikan agar hal tersebut disikapi dengan serius terutama dengan melakukan reformasi menyeluruh pada tata kelola perijinan impor sehingga lebih terintegrasi serta berbasis Informasi Teknologi (IT). Presiden juga memerintahkan agar dilakukan peningkatan pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan kecil untuk menghentikan penyelundupan.

 

Asosiasi Produsen Serat

Merespons hal tersebut, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan, data International Trade Centre (ITC) bahwa ekspor tekstil (HS 50-63) dari China ke Indonesia tahun lalu senilai USD 6,5 miliar sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor TPT dari China untuk HS yang sama dan periode yang sama hanya USD 3,55 miliar. Terdapat selisih hingga USD 2,94 miliar atau setara Rp43 triliun yang tidak tercatat oleh pemerintah Indonesia melalui BPS.

Perbedaan data ini menunjukkan indikasi kuat adanya impor produk TPT yang tidak tercatat secara resmi di kepabeanan Indonesia. Dengan kata lain, pasar Indonesia dibanjiri oleh produk impor tekstil ilegal bernilai puluhan triliun rupiah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya