Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Buruh Tak Jadi Geruduk Senayan Hari Ini

Kelompok buruh memutuskan untuk menunda lanjutan aksinya di Gedung DPR/MPR, usai DPR tidak jadi mengesahkan revisi UU Pilkada.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Agu 2024, 07:40 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2024, 07:30 WIB
Massa Mulai Padati Depan Gedung DPR/MPR RI
Massa dari Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat mulai memadati di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh memutuskan untuk menunda lanjutan aksinya di Gedung DPR/MPR, usai DPR tidak jadi mengesahkan RUU Pilkada.

"Aksi 23 Agustus di DPR RI kita tunda dulu, sambil melihat perkembangan dinamika di DPR RI," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui pesan tertulis, Jumat (23/8/2024).

Padahal sebelumnya, Said Iqbal sempat menyatakan kelompok buruh bakal tetap menggelar aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (23/8/2024) hari ini.

"Besok aksi lagi di DPR," ujar Said Iqbal, dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (22/8/2024) malam.

Adapun rencana gelombang aksi demo tersebut muncul setelah Badan Legislatif DPR RI mengebut pembahasan revisi UU Pilkada. Pembahasan itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan soal ambang batas dan syarat pencalonan kepala daerah.

Permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora

MK sendiri mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sehingga, menurut putusan MK, pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan kursi minimal 7,5 persen di daerah. Berbeda dari sebelumnya yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara di pemilu sebelumnya.

Namun, putusan tersebut mendapat perlawanan dari DPR RI yang sempat menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, meskipun batal lantaran tak mencapai kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lantas lantas berjanji, pihak parlemen tidak akan menggelar rapat paripurna kembali untuk mengesahkan revisi undang-undang pilkada.

Sehingga, aturan pilkada saat pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus mendatang akan menggunakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil judisial review Partai Gelora dan Partai Buruh.

"Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Rakyat Menang!

Unggahan Peringatan Darurat. (Foto: Dok. Instagram @wanda_hamidah)
Unggahan Peringatan Darurat. (Foto: Dok. Instagram @wanda_hamidah)

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.

Dasco juga menyatakan, karena revisi beleid tersebut batal disahkan, maka acuan yang harus digunakan untuk membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Dia pun menegaskan DPR tidak akan melakukan paripurna lagi untuk mengesahkan revisi payung hukum Pilkada 2024. Alasannya, waktu pendaftaran calon kepala daerah sudah mepet dan bertepatan dengan jadwal rutin rapat paripurna yaitu Selasa dan Kamis.

"Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," jelas dia.

"Oleh karena itu, kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," tegas Dasco.

Diketahui, akibat adanya rencana rapat pengesahan revisi UU Pilkada, pada hari ini, Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.

Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI. Dengan batalnya paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, maka perjuangan rakyat pada hari ini berhasil. Selamat!

 

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Dihadiri 89 Anggota DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.

"Forum tidak terpenuhi," kata Dasco di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini, Kamis (22/8/2024).

Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.

"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada media.

Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti. "Nanti kita lihat," kata Dasco.

Mengutip situs resmi DPR, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).

KPU akan Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Pilkada

Bahas RUU Pilkada, Mendagri dan Menkumham Hadiri Rapat Kerja Bersama Baleg DPR
Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015. (merdeka.com/Arie Basuki)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menegaskan tengah melakukan langkah-langkah dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan syarat pencalonan di Undang-undang Pilkada untuk ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya mesti berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dahulu sebagai salah satu lembaga pembentuk undang-undang.

"Perlu kami informasikan, kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Afif mengatakan konsultasi ke DPR dilakukan untuk memenuhi proses prosedural agar KPU tak dikenai peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

"Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas dia.

Menurut Afif, kala itu KPU RI juga menindaklanjuti putusan MK, tapi tidak melakukan proses konsultasi. Hal itu dianggap sebagai kesalahan yang dilakukan oleh KPU.

"Selanjutnya, tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan digunakan, terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27-29 Agustus 2024. Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf," kata Afif.

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya