Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertahanan (Kemhan) membuka rekrutmen CPNS 2024 bagi para warga negara Indonesia yang akan ditempatkan di lingkungan Kementerian Pertahanan tahun anggaran 2024.
Lowongan CPNS Kemhan 2024 ini berdasarkan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 293 tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga
Untuk melakukan proses Pendaftaran, para pelamar dapat menggungah dokumen scan asli persyaratan yang dilakukan secara online melalui website BKN di sscasn.bkn.go.id  dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK yang tertera pada kartu keluarga dan disertai juga dengan nomor Kartu Keluarga (KK).
Advertisement
Beberapa rincian jabatan yang dibutukan pada rekrutmen CPNS 2024 Kemhan antara lain seperti;
- - Dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi,
- - Fisioterapis,
- - Perawat,
- - Radiografer,
- - Tenaga sanitasi lingkungan terampil,
- - Analisis anggaran, analisis hukum,
- - Arsiparis, desainer buku, dokumentalis hukum,
- - Dosen,
- - Kataloger,
- - Konselor,
- - Operator alat berat, operator layanan kesehatan,
- - Pranata hubungan masyarakat, pranata komputer,
- - Pustakawan,
- - Sandiman,
- - Teknisi sarana dan prasana,
- - Widyaiswara.
Serta banyak lagi jenis jabatan yang bisa dipilih oleh para pelamar ketika melakukan pendaftaran. Bagi para pelamar yang lolos seleksi, nantinya untuk penempatan adalah lingkup kerja Kementerian Pertahanan seperti markas mesar TNI, baik TNI AD, TNI AL ataupun TNI AU.
Dikutip dari surat tersebut, latar belakang pendidikan para pelamar yang diperkenankan untuk mengikuti rekrutmen antara lain SMA/sederajat, diploma tiga (D-III), diploma empat (D-IV), sarjana (S1), pascasarjana (S2), doktor (S3), maupun spesialis/sub spesialis.
Â
Syarat Daftar CPNS Kemhan 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan secara umum yang perlu dipenuhi oleh para CPNS seperti;
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18Â tahun dan paling tinggi 35 tahun Pada saat pelamaran.
3. Tidak pernah mendapatkan pidana penjara.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Â
Reporter: Satrya Bima Pramudatama
Â
Advertisement