Tim Likuidasi Jiwasraya Terbentuk Bulan Ini, Jadi Dibubarkan?

Tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya akan melakukan penghitungan, termasuk menentukan nasib para pemegang polis yang menolak restrukturisasi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 02 Sep 2024, 17:45 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2024, 17:45 WIB
Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo Jajal LRT
Dalam kegiatan tersebut, Kartika Wirjoatmodjo ditemani Dirut PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo dan Dirut PT Adhi Karya Entus Asnawi Mukshon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya pada September 2024. Tim ini akan melakukan penghitungan, termasuk menentukan nasib para pemegang polis yang menolak restrukturisasi.

Sebagaimana diketahui, dalam program restrukturisasi Jiwasraya, mayoritas polis sudah dialihkan ke IFG Life. Jiwasraya sendiri akan dilikuidasi atau dibubarkan.

Pria yang akrab disapa Tiko ini mengatakan bahwa pembentukan tim likuidasi ditargetkan bisa selesai pada September 2024.

"Dalam proses, targetnya bulan ini kita bentuk tim likuidasi," kata Wamen BUMN, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Dia menerangkan bahwa Jiwasraya sebelumnya telah mengantongi sejumlah dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyelesaikan masalah polis nasabah.

"Jiwasraya, sebagai pendiri dari DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), memang pada waktu PMN dulu, skop-nya itu untuk menyelesaikan polis," terangnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI.

Gandeng OJK

Tiko juga menyebut bahwa pihaknya akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembentukan tim likuidasi. Sisa aset Jiwasraya akan dibagi, termasuk untuk pemegang polis yang menolak restrukturisasi, serta untuk pembayaran pegawai.

"Oleh karena itu, dalam proses likuidasi yang kami dorong bersama OJK, tim likuidasi ini akan membagi sisa aset dan sisa kas, baik kepada pemegang polis yang tidak ikut restrukturisasi maupun untuk menambah kekurangan di DPPK yang dananya untuk pegawai," jelasnya.

 

Penindakan Dana Pensiun

Wamen II BUMN Kartika Wirjoatmodjo
Wamen II BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam sharing session bertajuk Kunci Sukses Transformasi di gedung baru kantor pusat ASDP, di Jakarta. (Dok ASDP)

Tiko menjelaskan bahwa banyak penindakan telah dilakukan terhadap dana pensiun di BUMN. Menurutnya, dana pensiun adalah bagian yang terpisah dari korporasi.

"Selama kami di Kementerian BUMN, banyak dilakukan penegakan hukum di dana pensiun. Selama ini, pendiri adalah perusahaan, namun dana pensiun sebenarnya merupakan bagian yang terpisah dari korporasi," urainya.

Ke depan, BUMN yang mendirikan dana pensiun memiliki tanggung jawab untuk memenuhi batas minimal pendanaan ke lembaga dana pensiun yang dibentuk.

Hal ini tidak hanya berlaku pada kasus Jiwasraya, tetapi juga bagi BUMN-BUMN lainnya yang mendirikan lembaga dana pensiun. Pada saat yang sama, setiap pelanggaran akan ditindak dan diproses hukum.

"Kami juga sudah melakukan *stock take*, melihat pendiri mana yang butuh *top-up*, seperti di PTPN, PT Pos, dan lain-lain. Pendiri harus secara bertahap memenuhi kewajiban *top-up*-nya itu. Jika ada kecurangan (*fraud*), kami akan melakukan investigasi dan proses pidana," jelas Tiko.

### Jiwasraya Akan Dibubarkan oleh Erick Thohir

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berencana membubarkan PT Asuransi Jiwasraya dalam waktu dekat, menyusul hampir selesainya proses restrukturisasi. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Jiwasraya benar-benar ditutup.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, menjelaskan bahwa proses pembubaran Jiwasraya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Mahelan menjelaskan bahwa tahap awal pembubaran adalah pembatasan kegiatan usaha Jiwasraya.

"Karena sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran memiliki tahapan. Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha," ujar Mahelan di Kantor Kementerian BUMN, dikutip Minggu (25/8/2024).

Tahap selanjutnya adalah pencabutan izin usaha Jiwasraya, yang akan diikuti oleh proses likuidasi, termasuk pelaporan hasil likuidasi.

"Setelah itu, akan ada proses pencabutan izin usaha dan likuidasi hingga pelaporan likuidasi," lanjutnya.

Mahelan memastikan bahwa Jiwasraya akan mengikuti semua mekanisme pembubaran yang berlaku. Jiwasraya akan dibubarkan setelah program restrukturisasi disepakati oleh 99,7 persen nasabah pemegang polis.

"Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Itu intinya," tegasnya.

---

Perbaikan utama dilakukan pada konsistensi penggunaan tanda baca dan beberapa kalimat yang telah dirapikan untuk memperjelas alur cerita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya