Jangan Salah, Simak Ciri Meterai Tempel yang Dilarang BKN untuk Daftar CPNS 2024

Berikut adalah beberapa ciri khas dari meterai tempel yang dilarang oleh BKN untuk digunakan dalam proses pendaftaran seleksi CPNS 2024.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Sep 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 06:00 WIB
penampakan meterai tempel baru Rp 10.000 (Dok DJP)
Berikut adalah penampilan menarik dari meterai tempel terbaru seharga Rp 10.000 (Dok DJP).

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih dibuka hingga 10 September 2024. Ini adalah kesempatan emas bagi para pelamar CPNS 2024 untuk mengajukan berkas mereka.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui portal resmi yang disediakan oleh pemerintah. Para calon peserta diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan cermat dan memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum tenggat waktu pendaftaran berakhir.

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengajuan berkas adalah penggunaan meterai tempel. Meterai ini berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dan legalitas dokumen yang diajukan.

Pelamar harus memastikan bahwa meterai yang digunakan adalah meterai resmi dengan nilai nominal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peringatan mengenai ciri-ciri meterai tempel yang tidak diperbolehkan dalam proses pendaftaran CPNS.

Penggunaan meterai yang tidak memenuhi standar, seperti meterai palsu atau yang sudah kadaluwarsa, dapat menyebabkan berkas pendaftaran ditolak.

Oleh karena itu, calon peserta diharapkan untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih meterai tempel yang akan digunakan, serta memastikan meterai tersebut diperoleh dari sumber yang terpercaya.

Ciri-Ciri

Dikutip dari kanal Hot Liputan6.com, berikut ini ciri-ciri meterai tempel yang dilarang oleh BKN untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024, yang telah dirangkum dari berbagai sumber, pada Senin (9/9/2024).

  1. Harga yang Tidak Wajar: Jika harganya jauh lebih murah dari biasanya, waspadalah!
  2. Tanpa Hologram Khusus: Permukaan meterai seharusnya memiliki hologram yang khas; jika tidak, bisa jadi itu palsu.
  3. Permukaan Kasar: Meterai asli memiliki permukaan yang halus, jadi jika terasa kasar, sebaiknya jangan digunakan.
  4. Cetakan Buram: Meterai yang jelas dan berwarna cerah adalah tanda keaslian; jika cetakannya pudar, hati-hati!
  5. Nomor Khusus Tidak Ada: Pastikan meterai memiliki nomor yang sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan.
  6. Lubang Meterai Tidak Rata: Perhatikan lubang pada meterai; jika tidak rata, ada kemungkinan meterai tersebut tidak asli.

Selalu pastikan Anda menggunakan meterai yang sah agar proses administrasi CPNS Anda berjalan lancar!

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel

Desain meterai tempel Rp 10.000 (Dok. DJP)
Berikut adalah desain meterai tempel senilai Rp 10.000 yang menarik perhatian (Dok. DJP).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 Pasal 4, terdapat beberapa ketentuan mengenai cara penandatanganan yang menggunakan meterai tempel. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Pemasangan Meterai Tempel: Meterai tempel harus direkatkan secara utuh, tanpa kerusakan, di lokasi yang tepat untuk penandatanganan.
  2. Penempatan Tanda Tangan: Tanda tangan sebaiknya dibubuhkan dengan cara yang benar, yaitu sebagian di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel. Penting untuk menyertakan tanggal, bulan, dan tahun saat penandatanganan dilakukan.
  3. Prinsip Dasar: Tanda tangan yang sah adalah yang mencakup bagian kertas dan sedikit mengenai meterai, bukan seluruhnya di atas meterai tempel.
  4. Posisi Meterai: Letak meterai tempel harus sama dengan e-meterai, yaitu berada di sebelah kiri tanda tangan. Dengan memperhatikan ketentuan di atas, Anda dapat memastikan bahwa penandatanganan dokumen Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lanjutkan Membaca ↓

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya