Soal Ekspor Pasir Laut, Sebelum Final di Kemendag Harus Dapat Restu KKP dan ESDM

Pembukaan kembali ekspor pasir laut jadi keputusam bersama pemerintah. Kemendag membantah kebijakan itu hanya dirilis oleh Kemendag.

oleh Arief Rahman H diperbarui 24 Sep 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 10:30 WIB
Ekspor Pasir Laut. Foto: Freepik/topntp26
Pasir Laut.Pemerintah Indonesia membuka keran ekspor pasir laut. Foto: Freepik/topntp26

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi membuka peluang ekspor pasir laut di Indonesia. Terbaru, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan terkait perizinan ekspor pasir laut tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, termasuk kemungkinan ekspor pasir laut.

Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan menyebut pembukaan kembali ekspor pasir laut jadi keputusam bersama pemerintah. Dia membantah kebijakan itu hanya dirilis oleh Kemendag.

"Ya gini, ini kan kalau soal ekspor pasir laut ini kan merupakan kebijakan pemerintah, diputuskan di rapat kabinet," kata Bara ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, dikutip Selasa (24/9/2024).

Dia bilang, secara regulasi, penerbitan izin ekspor memang dikeluarkan oleh Kemendag. Namun, mulanya perlu mengurus lebih dulu izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Jadi karena memang ini pada akhirnya artinya ekspor, memang izin itu diberikan oleh Kementerian Perdagangan. Tapi proses untuk sampai ke sini aplikasinya itu kan sangat lama, karena ini adalah pasir sedimentasi, yang menentukan adalah Kementerian KKP, Kelautan dan Perikanan," tuturnya.

Sebelum masuk ke persetujuan ekspor Kemendag, perusahaan harus lebih dulu mendapat restu dari KKP untuk mengeruk pasir laut hingga melakukan ekspor. Sekitar 2 bulan lalu, tercatat ada 66 perusahaan yang tengah mendaftar untuk mendapatkan izin tersebut.

Kemendag Kasih Izin Final

Selain itu, terkait proses pengerukannya perusahaan juga perlu mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena berkaitan dengan pertambangan.

"Jadi mereka memiliki kunci. Mereka menentukan perusahaan-perusahaa mana saja yang qualified untuk bisa melakukan ekspor, juga nanti ada Izin yang diberikan oleh Kementerian ESDM," kata dia.

"Jadi secara teknis itu ada dua Kementerian. Kementerian KKP motor utamanya, kemudian ESDM, baru nanti ke kita yang final. Jadi kalau di kita itu hanya kita mengecek dokumennya apakah semua rekomendasi sudah dipenuhi, baru kita berikan izin, begitu saja. Jadi kuncinya bukan di sini sebetulnya," jelas Bara.

Luhut Bantah Tukar Guling Ekspor Pasir Laut dan Listrik dengan Singapura

Luhut Binsar Panjaitan
Mantan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Berkemeja putih seperti calon menteri lainnya, Luhut hanya menebar senyum ke awak media. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa kebijakan ekspor pasir laut ke Singapura tidak ada kaitannya dengan kesepakatan ekspor listrik ke Negeri Singa. 

Seperti diketahui, Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut ke Singapura setelah dilarang selama 20 tahun. Indonesia dan Singapura juga telah membuat kesepakatan interkoneksi jaringan listrik lintas batas negara dari energi surya.

"Enggak ada urusan (antara ekspor pasir laut dan ekspor listrik)," tegas Luhut saat ditemui di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (17/9/2024).

"Panel surya itu gini, dia mau impor energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan supaya industri solar panel kita jalan. Kita punya silika, sekarang kita bangun dan itu proyek kira-kira USD 20 miliar," terang dia. 

Pemerintah telah mengkaji secara seksama untuk kembali membuka keran ekspor pasir laut. Adapun merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2024, dimana yang diperbolehkan ekspor yakni hasil sedimentasi laut, termasuk pasir laut. 

"Sekarang sudah kita hitung betul. Jadi kalau betul mau dilakukan, itu sebenarnya sedimen. Jadi sedimen yang harus didalamkan. Karena kalau tidak, nanti kapal bisa nyangkut di sana. Kita betul-betul teliti, dan (dengan) teknologi sekarang kita bisa mengawasinya dengan tertib," ungkapnya. 

Beberapa waktu lalu, Menko Luhut juga telah mengumumkan kerjasama Cross Border Electricity Interconnection dengan Singapura, dalam rangka melakukan ekspor listrik ke Negeri Singa.  

Kronologi Ekspor Listrik

Luhut menceritakan, kesepakatan ekspor listrik dengan Singapura sudah dimulai melalui nota kesepahaman alias MoU pada Maret 2023. Pasca melalui pembahasan panjang, suplai listrik tersebut akan bersumber dari energi surya (solar panel).

Menurut dia, kemitraan ini sangat strategis bagi kedua negara. Untuk Singapura, kerjasama ini bakal mengamankan pasokan listrik bersih melalui sistem penyimpanan energi baterai dan Solar PV yang diproduksi di Indonesia. 

"Bagi Indonesia, pasar ini sangat penting dan aman dalam lansekap ekspor energi kita. Kita memiliki banyak silika di negara ini untuk bahan baku panel surya. Jadi, kita membangun industri panel surya karena kita telah mengekspor energi bersih ke Singapura. Jadi, saya rasa ini menguntungkan kedua negara," ungkapnya dalam rangkaian acara ISF 2024 di JCC Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan perhitungan dari timnya, nilai kontrak dari proyek ini berkisar di angka USD 20 miliar, atau setara Rp 308,38 triliun (kurs Rp 15.419 per dolar AS).

"Saya pikir nilai kontrak dari proyek ini, pak Rachmat (Kaimuddin) berbisik ke saya, sekitar USD 20 miliar. Mari kita bekerja sama," seru Luhut. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya