Rincian Tarif Listrik per Kwh Berlaku Oktober-Desember 2024

Keputusan perihal tarif listrik per Kwh periode Oktober sampai Desember ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Okt 2024, 10:28 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 10:28 WIB
Tarif Listrik 2024
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta. Tarif tenaga listrik atau tarif listrik periode Oktober-Desember (kuartal IV) 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak berubah.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kabar bagi masyarakat. Tarif tenaga listrik atau tarif listrik periode Oktober-Desember (kuartal IV) 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak berubah.

Keputusan perihal tarif listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, keputusan tarif listrik tidak naik, demi menjaga daya beli masyarakat dan industri. "Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar dia di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Dia menjabarkan, parameter ekonomi makro kuartal IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei sampai Juli tahun 2024 yang menjadi parameter tarif listrik, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024.

Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap mendukung keputusan Pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik untuk menjaga keekonomian masyarakat. PLN pun berkomitmen tetap menjaga mutu pelayanan dengan menghadirkan energi listrik yang andal.

"PLN siap mendukung pemenuhan pasokan listrik untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Listrik kini tidak hanya sebagai alat penerangan namun memegang peran vital dalam kehidupan masyarakat," kata Darmawan.

Darmawan menjelaskan, selain memenuhi pasokan listrik, PLN di saat bersamaan terus berupaya menjaga efisiensi operasional dan biaya untuk mendukung kelancaran proses bisnis.

Di sisi lain PLN juga secara aktif terus meningkatkan penjualan tenaga listrik dan menghadirkan beragam promo dan insentif yang menarik bagi masyarakat.

"PLN berkomitmen mendukung penyediaan energi listrik yang andal dan terjangkau untuk menjaga tingkat inflasi dan daya saing industri. Di sisi lain PLN juga akan terus meningkatkan upaya efisiensi dan mengerek penjualan listrik," pungkas Darmawan.

 


Rincian Besaran Tarif Listrik 2024 per Kwh

FOTO: Tahun Depan, Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik
Warga melakukan pengisian listrik di rumah susun kawasan Jakarta. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Berikut rinciannya, melansir situs resmi PLN untuk periode Oktober-Desember 2024.

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Lanjutkan Membaca ↓

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya