Cuti Bersama 2025 Ditetapkan 10 Hari, PNS Tunggu Putusan Prabowo

Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Okt 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2024, 08:30 WIB
Ilustrasi Kalender
Diputuskan total libur nasional dan cuti bersama 2025 sebanyak 27 hari. Terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Ilustrasi kalender (dok. Pexels.com/tigerlily713)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 lewat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri.

Keputusan libur nasional dan cuti bersama tersebut Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Diputuskan total libur nasional dan cuti bersama 2025 sebanyak 27 hari. Terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.

Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

"Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).

Sehingga PNS masih harus menunggu putusan yang bakal diterbitkan presiden terpilih Prabowo Subianto. Merujuk pada aturan cuti bersama ASN sebelumnya, itu diatur dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024.

Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan 27 November 2024, Anas menyebut itu akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden (Perpres).

"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," tandasnya.

 

Berikut jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025:

[Bintang] Kalender
Ilustrasi Kalender (Sumber Foto: ep.jhu.edu)

Libur Nasional Tahun 2025

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  3. 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  6. 18 April: Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  15. 5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  16. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025

  1. 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. 2 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  4. 3 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  5. 4 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  6. 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  7. 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  8. 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  9. 9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
  10. 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya