Sistem Karier Dosen Bakal Dirombak, jadi Seperti Apa?

Presiden telah membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Mulai dari penguatan kelembagaan, hingga transformasi sistem karier dosen menjadi isu yang dilakukan percepatan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Nov 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2024, 13:00 WIB
Dosen dan Mahasiswa
Ilustrasi Dosen dan Mahasiswa sedang berdiskusi (Photo by freepik/pressfoto)

Liputan6.com, Jakarta Presiden telah membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Mulai dari penguatan kelembagaan, hingga transformasi sistem karier dosen menjadi isu yang dilakukan percepatan.

Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini melakukan audiensi dengan Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro, soal transformasi berbagai aspek terkait tugas dan peran dosen.

"Pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan tata kelola guru dan dosen melalui peningkatan kompetensi, distribusi, kesejahteraan, hingga pengembangan karier dosen," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Tak hanya itu, dia menambahkan, pemerintah juga melakukan penguatan pada kelembagaan yang ada di jenjang perguruan tinggi atau universitas.

Senada, Menteri Satryo mengungkapkan bahwa jajarannya tengah bergerak cepat, meski kini organisasinya terpisah dari yang lalu.

"Kami ke sini karena kami harus kerja cepat. Terutama mengenai untuk menemukan cara bagaimana meningkatkan kinerja atau capaian maupun kemampuan dosen kita di perguruan tinggi, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi pengaturannya," ungkapnya.

Adapun dalam sesi audiensi, Menpan RB dan Mendiktisaintek turut membahas penguatan sumber daya manusia (SDM) di lingkup Kemendiktisaintek.

"Kami membutuhkan orang-orang yang kompeten dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni, untuk dapat bergerak cepat dan tepat secara bersama-sama dengan seluruh jajaran," pungkas Satryo.

Program 100 Hari Menpan RB, Bereskan Masalah PNS dan Honorer di Kabinet Merah Putih

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memaparkan program 100 hari usai dirinya resmi dilantik menakhodai reformasi birokrasi di Indonesia.

Terdapat tiga fokus yang akan dikerjakan. Antara lain, pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) alias PNS Kementerian Kabinet Merah Putih 2025-2029, serta penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

"Kami telah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029. Targetnya pada Desember 2024 Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga," ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Selasa (29/10/2024).

Dijelaskan Rini, pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih.

Instrumen hukum tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029, serta Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

"Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan," ungkapnya.

Selain penataan organisasi, Kementerian PANRB akan mengerjakan prioritas kedua dalam 100 hari yakni penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Itu akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Rini menyampaikan, inisiasi penerapan SAKP dilatarbelakangi oleh perlunya meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.

 

Keselarasan Kinerja

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Melalui SAKP, akan terwujud keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama). Selain itu, akan tercipta keterpaduan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran.

"SAKP mendukung terwujudnya program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Di dalam SAKP, setiap indikator kinerja kementerian/lembaga menjadi terukur dan harus berkontribusi dalam pencapaian prioritas nasional," terang Rini.

Fokus ketiga dalam 100 hari Kabinet Merah Putih, penataan tenaga non ASN utamanya dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah sepakati sebelumnya oleh Pemerintah dan DPR, sebagaiamana amanat UU 20/2023 tentang ASN.

Rini kembali menegaskan, prinsip utama dalam penataan tenaga honorer adalah menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

 

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya