Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah melantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) periode 2024-2029 pada Selasa, 5 November 2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Pelantikan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 150/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional. Total ada 6 anggota Dewan Ekonomi Nasional. Adapun Wakil Ketua dijabat oleh Mari Elka Pangestu, demikian mengutip dari Kanal News Liputan6.com.
Selain itu, anggota Dewan Ekonomi Nasional lainnya yakni Chatib Basri, Arief Anshory Yusuf, Haryanto Adikoesoemo, Heriyanto Irawan, Septian Hario Seto, dan Muhammad Firman Hidayat.
Advertisement
Yang menarik dari anggota DEN tersebut yakni Haryanto Adikoesoemo yang merupakan Presiden Direktur PT AKR Corporindo Tbk (AKRA). Bahkan nama Haryanto Adikoesoemo masuk dalam google tren.
Berikut profil Haryanto Adikoesoemo yang dikutip dari laman AKR Corporindo. Haryanto Adikoesoemo menjadi Presiden Direktur AKR Corporindo pada 1992. Ia juga menjabat sebagai Presiden Direktur Arthakencana Rayatama dan AKR Land Development.
Pria kelahiran Surabaya pada 1962 ini juga menjabat sebagai Komisaris Utama anak perusahaan AKR Corporindo antara lain PT Jakarta Tank Terminal, PT Era Usaha Pratama Nusantara, PT Energi Manyar Sejahtera.
Selain itu, PT Anugrah Karya Raya, PT Anugerah Krida Retailindo, PT AKR Niaga Indonesia, PT AKR Transportasi Laut, PT AKR Transportasi Indonesia, PT Anugerah Lubrindo Jaya. Kemudian PT Anugerah Lubrindo Batam. Ia juga menjabat sebagai Komisaris PT Arjuna Utama Kimia dan PT Andahanesa Abadi sebagai Direktur Lubrindo Shipping Services Pte Ltd.
Haryanto Adikoesoemo memperoleh gelar Sarjana Sains di Universitas Bradford Inggris apda 1983. Kemudian ia merampungkan Program Manajemen Eksekutif di Harvard Business School, Amerika Serikat pada 1993.
Anak Pendiri AKR Corporindo
Adapun Haryanto anak dari Soegiarto Adikoesoemo, pendiri AKR Corporindo. Saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris AKR Corporindo.
Berdasarkan data Forbes, Soegiarto Adikoesoemo masuk jajaran 50 orang terkaya di Indonesia pada 2023. Total kekayaan Soegiarto Adikoesoemo mencapai USD 1,35 miliar yang berasal dari bisnis logistic. Ia mendirikan AKR Corporindo pada 1960 dan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia pada 1994.
AKR Corporindo kini bergerak di bidang perdagangan dan distribusi minyak bumi, layanan logistic, manufaktur kimia dan kawasan industri.
AKR Corporindo dan perusahaan minyak dan gas asal Inggris BP membuat perusahaan patungan yang distribusikan bahan bakar dan operasikan stasiun pengisian bahan bakar bermerek BP AKR di Indonesia.
Advertisement
Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali masuk ke pemerintahan. Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Luhut Binsar Pandjaitan terlihat ikut dalam pelantikan Kabinet Merah Putih pada Senin, (21/10/2024). Demikian disampaikan saat pengumuman pelantikan menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara.
Lewat akun Instagram resmi Luhut Binsar Pandjaitan @luhut.pandjaitan, ia menceritakan kronologi penunjukan dirinya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan alasan menerima posisi itu.
Luhut menuturkan, pada 21 Juli 2024, setelah pertemuan di kediaman, malam harinya ia mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk hadir di acara Gala Dinner AKABRI 67/70 yang dilaksanakan di Gedung Sopo Del Tower.
“Selain ikut bernostalgia bersama kawan-kawan taruna seperjuangan, beliau juga menjelaskan sedikit terkait tantangan dan potensi Indonesia di masa depan,” tulis Luhut.
Minta Restu Sang Istri
Sebelum akhiri sambutan, Luhut menuturkan, Prabowo Subianto meminta restu kepada sang istri Devi Simatupang untuk memberbolehkan Luhut menjadi Ketua DEN.
"Sebelum mengakhiri sambutannya, beliau meminta izin kepada istri saya untuk “memperbolehkan” suaminya ini menerima tanggung jawab baru di posisi yang baru. Saat itu, istri saya hanya tersenyum lebar,” tulis Luhut.
Luhut mengaku siap menerima amanat tersebut dengan tanggung jawab. Hal ini mengingat tugas yang diberikan bukan hanya sekadar posisi tetapi juga pengabdian kepada negara untuk memimpin sebuah lembaga.
"Tugas ini bukan sekadar posisi, tetapi panggilan untuk mengabdi kepada negara, memberikan yang terbaik bagi bangsa. Presiden @prabowo ingin saya memimpin satu lembaga yaitu Dewan Ekonomi Nasional,” tulis Luhut.
Luhut menjelaskan, Dewan Ekonomi Nasional akan bertugas untuk memberikan saran dan rekomendasi agar program-program prioritas di bidang ekonomi bisa tercapai dengan baik.
"Apalagi Presiden Prabowo Subianto ingin ada percepatan dalam koordinasi dan implementasinya," tulis Luhut.
Advertisement
Tugas DEN
Meski belum ada aturan terbaru tentang Dewan Ekonomi Nasional, namun lembaga tersebut sudah ada sejak 1999 lalu. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 144 Tahun 1999 Tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Dalam keppres yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid pada 30 November 1999, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional memiliki fungsi sebagai pemberi nasehat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.
"Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Keppres 144 Tahun 1999.
Dalam mengemban fungsinya, Dewan Ekonomi Nasional juga memiliki sejumlah tugas. Berikut penjelasannya berdasarkan Pasal 3 Keppres 144 Tahun 1999.
a. Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada Presiden untuk saran tindakan lanjutnya;
b. Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden;
c. Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Dalam Pasal 4 Keppres 144 Tahun 1999, Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta para anggota yang berjumlah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.
Sedangkan pada Pasal 6 Keppres 144 Tahun 1999, Dewan Ekonomi Nasional dalam melaksanakan tugasnya bisa bekerja sama dengan instansi atau pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.