Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkap pemangkasan alur regulasi bagi pupuk subsidi. Mulai tahun depan, para petani tak perlu lagi menunggu surat keputusan kepala daerah.
Harapannya, Peraturan Presiden (Perpres) soal pupuk subsidi bisa rampung dalam waktu dekat. Dengan begitu, aturan baru yang mempermudah petani bisa berlaku mulai 2025.
Advertisement
Baca Juga
“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan Camat, persetujuan Bupati, persetujuan Gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Advertisement
Dia menyebut Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (Gapoktan). Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.
“(Regulasi) pupuk kita pangkas. SK Kementan berapa yang diperlukan, langsung (dari) Pupuk Indonesia, langsung gapoktan, insyaallah,” tegas Zulhas.
Oleh karena itu, kata Zulkifli, jika ada ada keterlambatan distribusi pupuk ke petani, penelusurannya tak perlu berbelit. Hanya ada dua aspek yang terlibat, yakni produsen dan Gapoktan.
“Kalau ada yang salah, Gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau Gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk (Indonesia) yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan,” ujar Zulhas.
Alur Penyaluran Berbelit
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyoroti rendahnya penyaluran pupuk subsidi pada 2024. Realisasinya baru mencapai 5 juta ton ke petani di seluruh Indonesia.
Padahal, kata Zulkifli, kuota subsidi pupuk telah ditambah menjadi 9,5 juta ton sejak awal 2024. Namun, penyalurannya tersendat di pertengahan jalan imbas dokumen administrasi yang tak kunjung lengkap.
"Sederhananya begini, jatah pupuk tahun ini 9,5 juta (ton). Tapi baru bisa dikirim 5 juta. Kenapa? Karena harus ada SK dari bupati, SK dari gubernur. Ada usulan, ruwet, mengular, rumit sekali," tegas Menko Zulkifli, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Dia menegaskan, meski kuota pupuk subsidi mencukupi, persoalan adminsitrasi yang terlalu panjang tadi membuat penyaluran melambat. Maka, ada beberapa aspek yang dihentikan.
Menko Zulkifli mengatakan, telah disepakati setiap kementerian kalau alur penyalurannya menjadi lebih sederhana.
"Jadi walaupun alokasinya besar, cukup. Tetapi kalau prosedurnya bertele-tele, mengular, akhirnya juga enggak bisa terserap dengan baik. Ini yang dipangkas," kata dia
Advertisement
Tunggu Perpres
Pihaknya masih perlu menunggu landasan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan terbit dalam waktu dekat. Nantinya, penyaluran cukup merujuk pada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Pertanian.
Kemudian, PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN penyalur mendistribusikan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
"Sekarang langsung dari Mentan, kasih ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung ke Gapoktan. Jadi ada banyak sekali atur-atur yang kita pangkas hari ini. Jadi kabar gembira lah untuk sebuah petani Indonesia," ujar dia.