Viral Video Pegawainya Tolak Penukaran Uang Logam, Begini Klarifikasi Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) buka suara terkait video viral dengan narasi penolakan penukaran uang logam dari salah satu karyawan Bank Indonesia (BI) terhadap seorang warga.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Des 2024, 11:20 WIB
Diterbitkan 13 Des 2024, 11:20 WIB
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) buka suara terkait video viral dengan narasi penolakan penukaran uang logam dari salah satu karyawan Bank Indonesia (BI) terhadap seorang warga.

Dalam video tersebut, seorang warga yang hendak menukarkan uang logam seberat 8 kilogram mengaku ditolak oleh karyawan Bank Indonesia (BI).

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim membantah jika 

terdapat petugas BI yang menolak penukaran uang logam. Dari penelusuran internal, petugas tersebut justru memberikan arahan terkait tata cara penukaran uang logam.

"Berdasarkan data dan kejadian di lapangan, pegawai BI tidak melarang penukaran uang dan tidak  menyuruh atau membuang logam dmd (dimaksud). Pegawai memberikan penjelasan dan mengarahkan tentang tata cara penukaran uang di BI," ucap Marlison saat dikonfirmasi Merdeka.com di Jakarta, Jumat (13/12).

Marlison menekankan, uang Rupiah logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan catatan, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia.

Secara prinsip, lanjut Marlison, Bank Indonesia tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat. Bank Indonesia telah menetapkan jadwal penukaran uang di Kantor BI dan juga di luar kantor BI melalui kegiatan kas keliling di tempat-tempat keramaian.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat dan menjaga uang Rupiah.BBank Indonesia senantiasa mengajak masyarakat untuk merawat dan menjaga uang Rupiah melalui slogan 5 Jangan (5J), yaitu: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples. 

"Sayangi dan rawat uang Rupiah untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," ujarnya.

 

Kelancaran Transaksi

[Bintang] Ilustrasi menghitung uang koin
Ilustrasi menghitung uang koin | Via: kaskus.co.id

 

Dalam rangka mendukung kelancaran transaksi masyarakat, Bank Indonesia berkoordinasi dengan perbankan berkomitmen untuk menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menyediakan pecahan uang yang dibutuhkan masyarakat. 

Hal ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 22 UU Mata Uang No. 7 tahun 2011, yaitu masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah ke Bank Indonesia,  bank yg beroperasi di Indonesia,  atau pihak lain yg ditunjuk oleh Bank Indonesia. 

 

Tata Cara Tukar Uang Rupiah logam

20160613-Masyarakat Mulai Tukar Uang Receh di Monas-Jakarta
Sejumlah uang logam milik warga yang akan ditukarkan di penukaran uang keliling di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (13/6). BI dan 20 bank umum membuka pelayanan penukaran uang di Monas yang dimulai 10 Juni 2016 kemarin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut tata cara masyarakat menukar uang Rupiah logam:

Pertama, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang logam melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR  (www.pintar.bi.go.id) atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia.

Informasi jadwal, lokasi, dan metode pemesanan penukaran uang Kas Keliling Bank Indonesia dapat diakses melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi contact center Bank Indonesia: bicara@bi.go.id dan/atau kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat. 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya