Liputan6.com, Jakarta Di tahun 2025, sejumlah provinsi di Indonesia diprediksi akan mengalami kenaikan signifikan dalam biaya hidup. Hal ini berkaitan dengan peningkatan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen.
Meskipun harapan dari kenaikan UMP adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, di sisi lain, biaya hidup di berbagai daerah juga diperkirakan akan meningkat, terutama di kota-kota besar dan pusat-pusat ekonomi.
Advertisement
Kenaikan biaya hidup ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti inflasi, harga barang kebutuhan pokok, serta kenaikan biaya transportasi dan perumahan. Pekerja yang tinggal di daerah-daerah tersebut akan merasakan dampak langsung, terutama dengan adanya penyesuaian kenaikan UMP yang berlaku pada 2025.
Advertisement
Kenaikan UMP pada tahun 2025 yang dianggap tidak sebanding dengan laju inflasi menambah beban bagi para pekerja, terutama di provinsi-provinsi dengan biaya hidup yang tinggi. Jakarta, Riau, dan Kalimantan Timur merupakan beberapa daerah yang menduduki posisi teratas dalam daftar provinsi dengan biaya hidup yang terus meningkat.
Walaupun tujuan dari kenaikan UMP adalah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, banyak yang berpendapat bahwa kenaikan tersebut masih belum cukup untuk menutupi selisih antara pendapatan dan pengeluaran, khususnya di kota-kota besar yang biaya hidupnya semakin melonjak.
Oleh karena itu, provinsi-provinsi dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia, berdasarkan data dari BPS dan Numbeo yang mengukur pengeluaran rata-rata rumah tangga per bulan, menunjukkan angka yang cukup signifikan.
Provinsi dengan Biaya Hidup Tertinggi
Jakarta
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), DKI Jakarta merupakan daerah dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia. Sebagai pusat pemerintahan dan bisnis, Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah penduduk terpadat.
Hal ini berdampak signifikan terhadap tingginya biaya hidup, terutama dalam hal kebutuhan tempat tinggal. Data dari survei BPS menunjukkan bahwa biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang. Angka tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat yang terus berkembang seiring waktu.
Advertisement
UMP Jakarta
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 5.396.761 dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Teguh mengatakan sudah menandatangani keputusan gubernur terkait kenaikan UMP Jakarta ini.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan penetapan ini dilakukan setelah rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP Jakarta.
Naikkan Daya Beli Masyarakat
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.
"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," ujar Hari.
Advertisement
Prabowo Umumkan Besaran Kenaikan UMP
Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12).
Pada 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Jika dihitung kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp 329.380 atau menjadi Rp 5.396.760.