Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mencari informasi terkait lowongan kerja, terutama yang tersebar melalui platform digital.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa masifnya penggunaan platform digital untuk mencari pekerjaan telah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Advertisement
Baca Juga
"Kami meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja melalui situs resmi perusahaan, media sosial resmi, atau langsung menghubungi perusahaan terkait," kata Sunardi ditulis, Senin (13/1/2025).
Advertisement
Sunardi menambahkan, Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, telah memberikan arahan khusus agar jajaran Kemnaker aktif memberikan layanan pengaduan publik terkait lowongan kerja palsu. Kemnaker juga terus mensosialisasikan bahaya penipuan lowongan kerja kepada masyarakat.
"Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian karena penipuan lowongan kerja merupakan tindak pidana," tegasnya.
Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu
Untuk meningkatkan kewaspadaan, Kemnaker mengidentifikasi beberapa ciri umum lowongan kerja palsu, di antaranya:
- Tawaran gaji tinggi yang tidak masuk akal untuk posisi yang tidak spesifik.
- Penggunaan email tidak resmi, seperti domain umum (@gmail.com atau @yahoo.com).
- Tidak ada informasi jelas terkait alamat perusahaan, deskripsi pekerjaan, atau syarat-syarat logis.
- Permintaan transfer uang, seperti untuk biaya administrasi, pelatihan, atau seragam kerja
- .Proses rekrutmen tidak transparan, misalnya wawancara instan via chat tanpa konfirmasi formal.
Sunardi juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kredibilitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan. Salah satu indikator utamanya adalah bahwa proses rekrutmen tidak memungut biaya apapun dari pelamar.
"Jika ada pungutan biaya dalam proses rekrutmen, hampir pasti itu adalah modus penipuan," ujarnya.
Bahaya Lowongan Kerja Ilegal
Selain mewaspadai penipuan, masyarakat juga diimbau untuk memastikan legalitas jenis usaha perusahaan. Hal ini untuk menghindari pekerjaan yang melanggar hukum, seperti praktik judi daring.
"Pastikan perusahaan yang menawarkan pekerjaan menjalankan bisnis yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum," tambah Sunardi.
Tanggung Jawab Platform Digital
Kemnaker juga meminta platform penyedia lowongan kerja untuk lebih teliti dalam memverifikasi informasi yang dipublikasikan.
"Platform penyedia lowongan kerja harus memastikan bahwa informasi yang diunggah berasal dari sumber terpercaya agar tidak merugikan pencari kerja," jelas Sunardi.
Advertisement
Layanan Pengaduan Kemnaker
Untuk masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan, Kemnaker menyediakan saluran pengaduan resmi. Aduan dapat disampaikan melalui:
- Website resmi Kemnaker: kemnaker.go.id
- Layanan hotline: 1500 630
"Kemnaker berkomitmen melindungi masyarakat dari penipuan lowongan kerja. Mari bersama-sama waspada dan memerangi kejahatan ini," tutup Sunardi.