Asik, Masyarakat Kecil Bakal Lebih Mudah Akses KPR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian melalui program 3 juta rumah, lewat dukungan kebijakan pada sektor pembiayaan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Jan 2025, 17:45 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 17:45 WIB
Penyaluran KPR Subsidi BTN
Suasana perumahan subsidi Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022). Dirut Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, dari total 13.192 unit rumah subsidi yang berhasil dibukukan, 11.117 unit diantaranya adalah KPR Sejahtera konvensional. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian melalui program 3 juta rumah, lewat dukungan kebijakan pada sektor pembiayaan.

Dalam proses pemberian kredit/pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.

"OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, Selasa (14/1/2025).

Dalam hal ini, Ismail menekankan peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan. SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam.

SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK.

"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan," tegasnya.

Ismail mengatakan, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil.

Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, dimana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR dimaksud. Termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit/pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK. Juga apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan.

"Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan stakeholder lainnya," tutur dia.

 

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Minta Bank Perluas KPR untuk MBR

FOTO: Target Bantuan Rumah Subsidi 2021
Aktivitas warga di perumahan subsidi kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). Bantuan pembiayaan perumahan subsidi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah melalui program 3 juta rumah.

OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis. Hal ini dalam proses pemberian kredit/pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

"OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M.Ismail Riyadi seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/1/2025).

 

Peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Mendukung Penyaluran Kredit/Pembiayaan

FOTO: Target Bantuan Rumah Subsidi 2021
Suasana perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). Bantuan pembiayaan perumahan subsidi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. SLIK digunakan untuk meminimalkan asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK. Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia.

Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.

Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil.

Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, di mana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya