Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sejumlah sertifikat kepemilikan tanah di kawasan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sertifikat ini berada di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam eilayah tersebut. Menurutnya, proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
Baca Juga
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," tutur Nusron, mengutip keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).
Advertisement
Dia memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. Dia tak ingin mencabut sertifikat yang disebut cacat prosedur dengan langkah-langkah yang tak sesuai aturan.
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Nusron bilang, proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.
Siapkan Sanksi
Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Nusron.
Advertisement
Eks Wamen ATR Raja Juli Yakin Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Luar Pengetahuan Menteri
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri (wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Raja Juli Antoni meyakini para menteri, wamen, dan pejabat kementerian tak tahu-menahu soal penerbitan sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 12 peraturan menteri (Permen) Nomor 16 tahun 2022, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
"Oleh karena itu, saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," jelas Raja Juli kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Dia mengatakan sekitar 6 hingga 7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Raja Juli meyampaikan pernyataan Menteri ATR Nusron Wahid terkait polemik pagar laut di perairan Tangerang sudah tepat. Dia menuturkan dikarenakan penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan Kakantah Kabupaten Tangerang, maka pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.
"Begitulah regulasi yang berlaku," ucap Raja Juli.
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Menteri ATR saat ini dan aparat penegak hukum.
Raja Juli berharap kasus pagar laut dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi.
"Saya mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, Gus Nusron Wahid, dalam penyelesaian masalah sertipikasi di Kab Tangerang yang menjadi perdebatan publik hari-hari ini," tutur dia.
"Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertipikat yang telat terbit," sambung Raja Juli.
Diterbitkan Tahun 2023
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait pagar laut di Tangerang, Banten, telah diterbitkan pada tahun 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya tidak tahu soal itu. HGB tersebut diterbitkan pada 2023, dan saya baru menjabat di tahun 2024. Jadi, ini terjadi sebelum masa jabatan saya,” jelas AHY saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dikuti dari Antara, Rabu (22/1/2025).
AHY menyebutkan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi untuk memahami kronologi penerbitan HGB tersebut.
Menurutnya, terdapat aturan yang memungkinkan evaluasi dan pencabutan sertifikat jika ditemukan adanya cacat hukum, baik dari sisi prosedural maupun material.
“Kalau ada ketidaksesuaian, baik prosedural maupun material, apalagi kalau ada cacat hukum, sertifikat HGB atau SHM dapat dievaluasi bahkan dicabut,” ujar AHY.
Advertisement