Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun pada tahun 2025.
Langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi dan mendukung perkembangan industri keuangan di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Pada tahun 2025, OJK akan menerbitkan lima POJK baru," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Lima POJK yang akan diterbitkan tersebut meliputi:
- POJK tentang Tingkat Kesehatan untuk Penjaminan, Perasuransian, dan Dana Pensiun.
- POJK tentang Manajemen Risiko.
- POJK tentang Exit Policy.
- POJK tentang Kesehatan Keuangan Asuransi Konvensional.
- POJK tentang Kesehatan Keuangan Asuransi Syariah.
Surat Edaran OJK
Selain itu, OJK juga akan mengeluarkan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) sebagai turunan dari regulasi yang telah diterbitkan sejak tahun 2004 hingga 2005.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan regulasi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
"Kami memperkirakan bahwa regulasi yang telah dibuat cukup untuk memandu industri asuransi ke depan. Dengan demikian, amanat dalam RPJMN 2025-2029 dapat diimplementasikan secara optimal," jelas Ogi.
Â
Peran Penting Pelaku Usaha dan Stakeholder
Ogi Prastomiyono menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada komitmen pelaku usaha dan stakeholder terkait. Tanpa dukungan dan pelaksanaan yang serius, regulasi tidak akan memberikan dampak positif yang diharapkan.
"Regulasi dan SEOJK tidak akan efektif jika pelaku usaha dan stakeholder tidak memiliki komitmen untuk melaksanakannya," tegas Ogi.
Ia berharap industri dan pelaku usaha dapat memahami regulasi ini dan berkomitmen untuk menerapkan POJK serta SEOJK yang telah diterbitkan. "Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama," tambahnya.
Â
Advertisement
Regulatory Dissemination Day 2025: Sosialisasi Regulasi
Dalam upaya memperkuat sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK telah menerbitkan delapan POJK turunan dari Undang-Undang P2SK sepanjang tahun 2024, serta lima Surat Edaran OJK.
"Pada tahun 2024, kami telah menerbitkan delapan POJK turunan dari UU P2SK dan lima SEOJK," ungkap Ogi.
Namun, OJK masih memiliki pekerjaan rumah (PR) terkait dua RPOJK tahun 2024 yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu RPOJK tentang Perubahan Perizinan Lembaga Penjamin dan RPOJK tentang Perubahan Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
"Progresnya sudah ada, dan kami berharap RPOJK tersebut dapat diterbitkan pada triwulan I tahun 2025," ujar Ogi.
Untuk meningkatkan pemahaman industri dan masyarakat tentang regulasi terkini, OJK menyelenggarakan acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 pada 3 Februari 2025. Acara ini dihadiri oleh seluruh stakeholder industri perasuransian untuk mensosialisasikan regulasi-regulasi yang telah disusun oleh OJK sebagai tindak lanjut dari UU P2SK.
"Melalui acara ini, kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami dan siap melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan," pungkas Ogi.