Apa Itu THR? Simak Hak Karyawan yang Wajib Kamu Ketahui!

Pahami segala hal tentang THR Lebaran, mulai dari dasar hukum, besaran, hingga sanksi keterlambatan pembayarannya. Jangan sampai hakmu sebagai karyawan terabaikan!

oleh Arthur Gideon Diperbarui 10 Mar 2025, 12:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 12:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda pengumuman terkait Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para pekerja swasta pada pekan lalu. Rencananya, pengumuman mengenai aturan THR tersebut pada 5 Maret 2025 tetapi ditangguhkan karena pertimbangan etika mengingat bencana banjir.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan bahwa pembahasan terkait SE Tunjangan Hari Raya sebenarnya telah rampung.

"Pengumuman THR untuk sektor swasta belum dilakukan, itu nanti disampaikan langsung oleh Pak Menteri. Sudah dibahas, tetapi pengumumannya akan dilakukan bersamaan," ujar Wamenaker dikutip pada Senin (6/3/2025).

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, memastikan hak karyawan terlindungi.

THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, meliputi Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek, dan lain sebagainya. Besaran THR bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji penuh.

Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya. Perusahaan yang menunda pembayaran THR akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Tujuan pemberian THR tak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas kerja keras karyawan. THR membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama hari raya, seperti membeli pakaian baru, makanan, dan biaya mudik.

Pemberian THR juga dapat mempererat hubungan baik antara perusahaan dan karyawan, menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis.

Promosi 1

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. (Image by 8photo on Freepik)... Selengkapnya

Hampir semua karyawan berhak menerima THR, termasuk karyawan tetap, karyawan kontrak (dengan masa kerja minimal satu bulan), dan karyawan paruh waktu. Perhitungan THR untuk karyawan paruh waktu disesuaikan dengan durasi kerjanya. Peraturan ini memastikan keadilan dan perlindungan bagi seluruh pekerja, terlepas dari status pekerjaannya.

Perlu diingat, THR merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Karyawan berhak menanyakan dan menuntut THR jika perusahaan belum membayarkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan ragu untuk mengonfirmasi hak Anda kepada pihak HRD atau bagian terkait di perusahaan Anda.

Kejelasan peraturan dan sanksi yang tegas diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dan memastikan setiap karyawan menerima haknya. Dengan memahami aturan ini, diharapkan karyawan dapat mempersiapkan diri menghadapi hari raya dengan lebih tenang dan nyaman.

Besaran dan Perhitungan THR

Ilustrasi THR (Istimewa)
Ilustrasi THR (Istimewa)... Selengkapnya

Besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan. Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR setara dengan satu bulan gaji. Namun, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja mereka. Rumusnya sederhana: (Gaji/12 bulan) x masa kerja.

Contohnya, jika gaji seorang karyawan Rp 5.000.000 dan masa kerjanya 6 bulan, maka THR yang diterima adalah (Rp 5.000.000/12) x 6 = Rp 2.500.000. Perhitungan ini berlaku untuk semua jenis karyawan, termasuk karyawan kontrak dan paruh waktu, dengan penyesuaian durasi kerja.

Perusahaan wajib transparan dalam perhitungan THR. Jika ada keraguan atau perbedaan pendapat, karyawan dapat berkonsultasi dengan pihak terkait atau lembaga yang berwenang untuk memastikan perhitungan THR sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran THR

Perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dibayarkan kepada karyawan dan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR itu sendiri. Keterlambatan pembayaran THR bukan hanya merugikan karyawan, tetapi juga berdampak hukum bagi perusahaan.

Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak karyawan. Karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran THR dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja setempat. Jangan ragu untuk memperjuangkan hak Anda.

Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan perusahaan lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya dan karyawan dapat menerima THR tepat waktu.

Kesimpulannya, memahami hak dan kewajiban terkait THR sangat penting bagi baik karyawan maupun perusahaan. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, diharapkan hubungan industrial dapat terjaga dengan baik dan hari raya dapat dirayakan dengan tenang dan penuh suka cita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya