Mau Tahu Ponsel Legal Atau Tidak, Coba Cek IMEI!

Kementerian Perdagangan kian serius memerangi peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Jun 2013, 20:12 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2013, 20:12 WIB
ponsel-ilegal-130508b.jpg
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kian serius memerangi peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal. Bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta para operator telepon seluler, Kemendag berencana memakai nomor kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai alat untuk menentukan keabsahan ponsel.

"Hari rabu nanti akan ada pertemuan dengan para CEO operator untuk membahas kebijakan menghidupkan IMEI karena dalam konteks ini operator sangat berperan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi di Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Menurut Bachrul, dalam pertemuan tersebut akan membahas tentang langkah-langkah memperketat sistem IMEI terdaftar ini. Seperti kebijakan penunjang, waktu pelaksanaan, maupun syarat lain.

Bagaimana cara kerjanya. Rencananya pemerintah akan membuat telepon dengan IMEI yang tidak terdaftar tidak bisa dipergunakan. "Intinya nanti kalau IMEI tidak terdaftar, maka tidak akan bisa hidup nanti sinyalnya akan mati," lanjut dia.

Namun Bachrul menegaskan akan ada cara lain bagi masyarakat yang sudah terlanjur mempunyai ponsel ilegal sehingga tidak perlu membeli ponsel baru dengan IMEI terdaftar.

"Seperti mereka harus mendaftarkan atau dengan cara-cara lain sehingga paling tidak cost untuk masyarakat bisa diperkecil. Yang penting ada upaya untuk memperbaiki itu," tandas dia. (Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya