Kemenakertras: Direksi BUMN Tak Paham Masalah Ketenagakerjaan

Kemenakertrans menyayangkan lambannya perusahaan BUMN dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Jul 2013, 16:50 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2013, 16:50 WIB
buruh-outsourcing130422b.jpg
Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Irianto Simbolon, menyayangkan lambannya perusahaan-perusahan milik pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan ketenagakerjaan.

Menurut Irianto, salah satu penyebab lambannya penyelesaian masalah ketenagakerjaan itu adalah jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa memahami persoalan yang dikeluhkan oleh tenaga kerja. Padahal, telah ada aturan yang sebetulnya bisa langsung diimplementasikan agar penyelesaian masalah tersebut dapat dilakukan dengan cepat.

"Direksinya masih menunggu dulu pertimbangan-pertimbangan yang mengakibatkan para buruh malah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya usai menghadiri Diskusi 'Pengamanan Objek Vital dan Stabilitas Tenaga Kerja di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (16/7/2013).

Kemenakertrans menyatakan masalah ketenagakerjaan yang dihadapi perusahaan BUMN ini sebenarnya tidak terlalu sulit, hanya berkisar pada persoalan hubungan kerja tenaga alih daya (outsourcing) dan upah lembur. BUMN yang mengalami masalah ketenagakerjaan ini seperti PT KAI, PT Telkom, PT PLN, PT Pertamina, PT Askes, ASDP.

Menurut Irianto, Kemenakertrans sendiri telah melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan ini dengan memanggil direksi, mengeluarkan nota pemeriksaan serta mengeluarkan anjuran penyelesaian. Sayangnya, langkah-langkah tersebut belum dilaksanakan oleh perusahaan.

Sementara upaya Kemenakertrans lewat koordinasi dengan Kementerian BUMN senantaisa terbentur pada sisi keuangan dan sisi administratif yang memerlukan proses yang panjang dan mendalam. "Kalau sudah begitu bukan wewenang kami lagi, tetapi harapan Kemenakertrans harusnya tidak perlu pakai menunggu waktu karena itu kan sudah jelas," tandasnya. (Dny/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya