Lampung dan Banten Diusul Jadi Pelabuhan Khusus Impor Hewan

Kondisi Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara dinilai sudah tidak mampu untuk menampung proses impor hewan ternak.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Jul 2013, 15:55 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2013, 15:55 WIB
impor-hewan130726b.jpg
Kondisi Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara dinilai sudah tidak mampu untuk menampung proses importasi bahan kebutuhan pokok terutama hewan potong seperti sapi.

Kondisi ini memunculkan ide agar pemerintah mencari pelabuhan lain yang bisa menggantikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai lokasi proses karantina pada proses importasi hewan.

"Kita ingin ada pelabuhan untuk daging, karena impor daging hanya bisa dilakukan di pelabuhan yang punya fasilitas karantina, Tanjung Priok bebannya makin berat. Maka kita ingin pelabuhan-pelabuhan yang tidak punya beban agar dibangun karantina," ujar Wakil Menteri Pedagangan Bayu Khrisnamurti di Kementerian Perdagangan, Jumat (26/7/2013).

Menurut Bayu, pelabuhan lain yang sekiranya mampu menjadi lokasi fasilitas karantina hewan, seperti Lampung dan Banten. Kedua lokasi ini bisa menjadi alternatif pelabuhan karantina hewan impor.

"Lampung dan Banten di sana belum ada sarana karantina dan fasilitas cold storage, ini harus dibangun di sana," lanjut dia.

Selain mengeluarkan ide soal pembuatan karantina di pelabuhan lain, Bayu juga menilai perlu ada pulau khusus yang ditujukan untuk karantina hewan-hewan impor saat masuk ke Indonesia.

Di pulau ini, hewan tersebut bisa melalui pemeriksaaan kebersihan dari wabah penyakit dalam satu tempat yang tertutup.

"Kita ingin membuat pulau karantina, nanti minta bantuan ahli di mana sapi masuk ke sana semua. Jadi keluar sudah dalam bentuk segar artinya sudah dipotong," tandas dia.

Meski deminkian, Bayu mengungkapkan ide tersebut masih sangat awal dan perlu kajian yang lebih mendalam. Saat ini pun, Indonesia hanya bisa mengimpor sapi dari Australia karena hewanj di negara tersebut yang terdeteksi bebas penyakit.

"Ini ide yang masih sangat awal. Kita terikat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana kita hanya boleh impor dari negara yang bebas penyakit. Nah saat ini Australia yang memenuhi syarat tersebut, UU kita yang memaksakan itu," ujar Bayu.

Lebih lanjut Bayu menilai, kongesti di Pelabuhan Tanjung Priok seperti perbaikan dan pembangunan infrastruktur berpotensi menghambat proses barang-barang impor akan masuk ke Indonesia. (Dny/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya