Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menanggapi positif rencana penyelidikan dumping produk tekstil asal empat negara.
Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Franky Sibarani, menilai langkah tersebut merupakan hal positif. Ini sebagai bentuk antisipasi ketika memasuki perdagangan bebas dan masyarakat ekonomi ASEAN.
"Saya kira itu positif dalam era perdagangan bebas memasuki masyarakat ekonomi ASEAN, akan semakin banyak produk masuk, market susah butuh peran negara," kata Franky kepada Liputan6.com, seperti ditulis Senin (5/8/2013).
Menurut Franky, terkait penyelidikan dumping tersebut pengusaha membutuhkan peran pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan untuk menjelaskan jika pengusaha dalam negeri sebenarnya mendapat hak perlindungan sepeti itu.
"Kita perlu peran kemendag yang aktif seperti ini saya yakin banyak pelaku usaha belum paham secara optimal peran negara melindungi industrinya. Jadi saya kira tentu ilegal perlu tindakan kurang lebih memberi efek jera kepada pelakunya," ungkap dia.
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan impor produk spin draw yarn dengan nomor pos tarif 5402.47.00.00 yang berasal dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan, terhitung Rabu (31/7/2013).
Ketua KADI, Ernawati, mengungkapkan penyelidikan ini dilakukan atas permohonan PT Asia Pacific Fibers Tbk dan PT Indorama Ventures Indonesia.
“Penyelidikan ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan,” jelas Ernawati. (PEw/Nur)
Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Franky Sibarani, menilai langkah tersebut merupakan hal positif. Ini sebagai bentuk antisipasi ketika memasuki perdagangan bebas dan masyarakat ekonomi ASEAN.
"Saya kira itu positif dalam era perdagangan bebas memasuki masyarakat ekonomi ASEAN, akan semakin banyak produk masuk, market susah butuh peran negara," kata Franky kepada Liputan6.com, seperti ditulis Senin (5/8/2013).
Menurut Franky, terkait penyelidikan dumping tersebut pengusaha membutuhkan peran pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan untuk menjelaskan jika pengusaha dalam negeri sebenarnya mendapat hak perlindungan sepeti itu.
"Kita perlu peran kemendag yang aktif seperti ini saya yakin banyak pelaku usaha belum paham secara optimal peran negara melindungi industrinya. Jadi saya kira tentu ilegal perlu tindakan kurang lebih memberi efek jera kepada pelakunya," ungkap dia.
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan impor produk spin draw yarn dengan nomor pos tarif 5402.47.00.00 yang berasal dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan, terhitung Rabu (31/7/2013).
Ketua KADI, Ernawati, mengungkapkan penyelidikan ini dilakukan atas permohonan PT Asia Pacific Fibers Tbk dan PT Indorama Ventures Indonesia.
“Penyelidikan ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan,” jelas Ernawati. (PEw/Nur)