Pajak Barang Mewah Naik, Mendag Ingin Pastikan Status Smartphone

Mendag Gita Wirjawan memastikan produk telepon seluler (ponsel) tidak termasuk ke dalam produk barang mewah yang akan terkena PPnBM.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 29 Agu 2013, 16:15 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2013, 16:15 WIB
gita-wirjawan-130430b.jpg
Harga gadget seperti telepon pintar (smartphone) terbilang tidak murah. Sebab itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan berencana memastikan status telepon seluler (ponsel), apakah termasuk barang mewah yang tidak akan terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

"Saya baru tahu, kalau produk ponsel sudah tidak termasuk ke dalam barang mewah. Ini masih sulit diklasifikasikan, apakah handphone termasuk kedalam barang mewah," ujar Gita ketika ditemui dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendag dengan Muhammadiyah di Gedung Pusat Muhamadiyah, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Menurut Gita, produk ponsel yang ada saat ini, sangatlah membantu masyarakat berkomunikasi sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi nasional.

"Produk handphone, smartphone sangatlah membantu dunia telekomunikasi. Produk ini sangatlah fungsional, banyak menimbulkan efek positif," kata Gita.

Dia mengaku akan menemui Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai produk ponsel seperti smartphone yang masuk ke dalam kategori produk barang mewah.

"Ada utusan saya yang akan menemui langsung pak Bambang, melalui utusan saya baru bisa mendapatkan penjelasan secara langsung dari Pak Bambang," tegas Gita. (Dis/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya