RI Gelontorkan Tambahan Modal ke Lembaga Internasional

Indonesia menambah penyertaan modal negara ke sejumlah lembaga-lembaga internasional seperti ADB, IBRD, IFC dan lainnya.

oleh Nurmayanti diperbarui 31 Agu 2013, 11:30 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2013, 11:30 WIB
nilai-rupiah-130821b.jpg

Indonesia menambah penyertaan modal negara ke sejumlah lembaga-lembaga internasional. Lembaga tersebut seperti seperti Asian Development Bank (ADB), International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), Islamic Corporation for the Development of Private Sector (ICDPS), International Fund for Agricultural Development (IFAD), International Finance Corporation (IFC), dan ASEAN Infrastructure Fund.

Mengutip laman Sekretariat Kabinet (Setkab) menyebutkan, Sabtu (31/8/2013) tambahan modal tersbeut dikatakan untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota dari sejumlah lembaga internasional, dan untuk tetap mempertahankan besaran persentase dari modal Indonesia.

Adapaun penambahan penyertaan modal ke lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda, seperti:

1. Tambahan modal ke ADB tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Agustus 2013.

Besarnya nilai penambahan penyertaan modal adalah paling banyak Rp 353,344 miliar untuk memenuhi kewajiban negara sebesar US$ 37,194 juta. Adapun sumber dana berasal dari APBN 2013.

2. Penambahan penyertaan modal negara ke IBRD tertuang dalam PP Nomor 52 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 6 Agustus 2013.

Besarnya penambahan modal paling banyak Rp 108,585 miliar, yang terdiri atas pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar Rp 66,785 miliar dan pembayaran Selective Capital Increase (SCI) sebesar Rp 41,8 miliar, yang bersumber dari APBN 2013.

"Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada IBRI sebesar US$ 11,430 juta," bunyi Pasal 2 Ayat (3) PP No. 52/2013.

3. Penambahan penyertaan modal negara ke ICPS sebesar paling banyak Rp 9,025 miliar dari kewajiban negara sebesar US$ 950 ribu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2013 yang ditandatangani Presiden SBY pada 6 Agustus 2013.

4. Penambahan penyertaan modal negara ke IFAD sebesar paling banyak Rp 28,5 miliar sebagai pemenuhan kewajiban negara sebesar US$ 3.000, tertuang dalam PP Nomor 54 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 6 Agustus 2013.

5. Penambahan penyertaan modal negara ke IFC sebesar paling banyak Rp 8,151 miliar untuk memenuhi kewajiban negara sebesar US$ 858 ribu, tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden SBY pada 6 Agustus 2013.

6. Terakhir, penambahan penyertaan modal negara ke ASEAN Infrastructure Fung sebesar paling banyak Rp 380 miliar dari kewajiban sebesar US$ 40 juta, tertuang dalam PP Nomor 56 Tahunn 2013, yang juga ditandatangani Presiden SBY pada 6 Agustus 2013.

“Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri Keuangan,” bunyi salah satu pasal di PP No. 51 – PP No. 56 Tahun 2013 tersebut. (Nur).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya