Perdagangan Bebas RI-Pakistan Mulai Berlaku Esok

Kesepakatan perdagangan bebas (Preferential Trade Agreement/PTA) antara Indonesia-Pakistan berlaku efektif pada Minggu (1/9/2013) esok.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 31 Agu 2013, 15:45 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2013, 15:45 WIB
perdagangan-130831b.jpg
Kesepakatan perdagangan bebas (Preferential Trade Agreement/PTA) antara Indonesia-Pakistan berlaku efektif pada Minggu (1/9/2013) esok.

Kesepakatan tersebut dapat menciptakan berbagai peluang baru guna menggali sejumlah potensi perdagangan yang dapat  saling menguntungkan bagi kedua negara.

Seperti melansir Pakistan Observer, Sabtu (31/8/2013), hubungan Indonesia dan Pakistan telah terjalin dengan baik sejak lama.

Penandatangan kesepakatan kerjasama (Mutual Recognition Agreement/MRA) atas Plant Quarantine dan SPS Measures telah menghapus sejumlah hambatan terealisasinya PTA kedua negara.

Kesepakatan PTA ditandatangani Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Sanaullah dan Direktur Jenderal Badan Karantina Pertanian Banun Harpini pada Jumat (30/82013) kemarin.

Menteri Pertanian mengatur sebuah pertemuan khusus untuk penandatanganan tersebut. Para pejabat dari departemaen lain juga diundang untuk menghadiri dan menyaksikan pertemuan tersebut.

Sebelumnya, Indonesia telah menandatangani MRA untuk kerjasamanya dengna Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Thailand dan Kanada.

Sementara dari wilayah Asia Selatan, Afrika, Eropa dan Timur Tengah, Pakistan merupakan negara pertama dan satu-satunya yang mampu mengekspor buah-buahannya ke Indonesia tanpa harus terpatok pada peraturan dan ketentuan badan karantina Indonesia.

"Dengan penandatanganan MRA dan pemberian sertifikat pengakuan kawasan bebas hama untuk jeruk kinnow asal Pakistan untuk pengiriman lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta," ungkap Duta Besar Indonesia untuk Pakistan Burhan Muhammad yang khusus terbang ke Jakarta guna menyaksikan finalisasi PTA tersebut.

Dia mengatakan, PTA Indonesia-Pakistan yang mulai berlaku efektif pada 1 September 2013, dapat lebih menguntungkan kedua negara dan ditargetkan menembus angka penjualan senilai US$ 2 miliar.

"Dari tahap ini, kami siap untuk mulai bernegosiasi lebih jauh, tak hanya barang, tapi juga pembukaan kerjasama di bidang investasi, jasa, sektor energi, pariwisata dan bank syariah," tutur dia.

Sanaullah menyampaikan ucapan terima kasihnya pada Menteri Perdagangan Indonesia Gita Wirjawan atas penghapusan hambatan non-tarif yang sempat memblokir pengesahan kesepakatan tersebut.

Dia juga menyampaikan apresiasi pada Badan Karantina Pertanian Indonesia yang mempercepat proses penandatangan MRA tersebut.

Dia lalu menjelaskan, kebutuhan minyak sawit, kayu pul dan kertas di negaranya lebih stabil dan tak akan mengalami penurunan. Para pengusaha Indonesia juga disarankan agar mampu fokus pada komoditas tersebut.

Salah satu manfaat dari kesepakatan ini juga bisa menjadi sarana pertemuan pebisnis dari dua negara. Diharapkan intensitas pertemuan pengusaha dari kedua negara dapat lebih meningkat.

Badan Karantina Pertanian Indonesia mengkonfirmasi izin masuk jeruk kinow Pakistan ke dalam negeri begitu pula dengan sejumlah produk pertanian lainnya.

Lewat pengesahan MRA dan PTA ini, dia memprediksi kapasitas perdagangan kedua negara dapat mencapai US$ 5,5 miliar pada akhir 2014 mendatang.

Melalui MRA, jeruk kinnow Pakistan akan masuk ke Jakarta tanpa melewati inspeksi dan ketentuan standar SPS. Ekspor kinnow dapat mencapai antara US$ 4 juta hingga US$ 5 juta dan dapat mendorong perdagangan kedua negara.

Produk agrikultural lainnya yang dapat dijadikan komoditas perdagangan bilateral tersebut adalah pir, apel, dan kacang kering. (Sis/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya