Masalah UMP & Pelabuhan Bikin 60 Perusahaan Tekstil `Gerah`

Sekitar 60 perusahaan tekstil merelokasi pabriknya ke Majalengka, Subang dan Jawa Tengah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Sep 2013, 10:09 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2013, 10:09 WIB
produsen-tekstil-130418b.jpg
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memastikan sekitar 60 perusahaan bakal hengkang dari Ibukota dan pindah ke Jawa Barat serta Jawa Tengah. Keputusan ini diambil lagi-lagi karena perusahaan tak mampu membayar tingginya Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta.

"Ada sekitar 60 perusahaan sekaligus anggota saya yang relokasi ke Majalengka, Subang dan Jawa Tengah. Perusahaan itu baik dari asing maupun lokal," ujar Ketua API, Ade Sudradjat di Jakarta, Rabu (11/9/2013) malam.

Saat ini, anggota API yang berbasis di Jakarta ada sekitar 200 lebih perusahaan, dan mayoritas berada di Bandung dengan angka mencapai 1.200 perusahaan. Total jumlah industri tekstik di seluruh pulau Jawa dan Sumatera sebanyak 2.960 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 1,5 juta karyawan.

Lebih jauh Ade menerangkan alasan keputusan relokasi adalah persoalan UMP. Kemudian, kondisi carut marut di Pelabuhan Tanjung Priok yang tak kunjung beres serta terkait masalah peraturan.

"Sudah dua tahun lalu kami mencium gelagat ini. Sehingga kami menyarankan untuk relokasi supaya memperingan beban perusahaan lewat Pelabuhan Tanjung Mas dan menggunakan tenaga kerja baru," kata Ade.

Dia menjelaskan, akibat perusahaan hengkang, sekitar puluhan ribu karyawan bakal di PHK secara bertahap. Ini terpaksa dilakukan perusahaan karena tak kuat lagi menanggung beban UMP di Ibukota.

"60 perusahaan kali 1.000 karyawan berapa tuh, tapi mungkin tahun depan akan tereskalasi lebih besar lagi karena mungkin saja mereka (perusahaan) tidak mengajukan fasilitas yang diberikan pemerintah karena perhitungannya ada perbedaan yang jomplang antara UMP Jakarta dengan UMP Jawa Tengah misalnya," ucap dia.

Relokasi di satu sisi, dinilai Ade memang menimbulkan efek negatif (PHK), namun di wilayah relokasi tersebut perusahaan akan mempekerjakan orang lebih banyak lagi.

"Kalau saya misalnya mem-PHK 1.000 orang, tapi saya meng-hire 2.000 orang bagaimana?. Jadi seluruh rakyat indonesia berhak mendapatkan pekerjaan juga," pungkas Ade. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya