Pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan yang menyatakan Kementerian Pertanian bertanggung jawab soal rekomendasi teknis impor daging menjelang Idul Adha langsung mendapat tanggapan dari Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Rusman Heriawan.
Rusman mengungkapkan, pihaknya tengah mengecek persyaratan untuk bisa mengeluarkan rekomendasi impor daging tersebut.
"Kami mau cek dulu, kalau memang harus ada rekomendasi, sebab kalau proses terakhir mengenai volume berapa yang harus diimpor sudah bukan menjadi wilayah kami," jelas dia saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Kementan, lanjutnya, cukup memberikan rekomendasi tentang keamanan pangannya dari sisi teknis, apakah (pengimpor) bisa melakukan impor atau tidak karena ini terkait dengan unit di pelabuhan, dan Badan Karantina.
"Rekomendasi itu bukan rekomendasi siapa yang boleh impor dan berapa jumlahnya. Tapi lebih kepada rekomendasi teknis aja. Ini yang sedang kami cek apa rekomendasi tersebut masih dipelukan untuk sesuatu yang sudah disepakati sebelumnya," ujarnya.
Rusman mengklaim, rekomendasi dari Menteri Pertanian tersebut dapat diselesaikan dalam waktu hitungan hari. Namun nyatanya sampai dengan saat ini, rekomendasi teknis impor daging belum juga terbit.
"Kalau eksekusinya impor daging bisa 40 hari lebih, tapi kalau soal rekomendasi sendiri, sehari juga bisa keluar lah," terang dia.
Dia menjelaskan, persoalan siapa pengimpor daging telah tercantum jelas dari Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Proses penerbitan SPI sendiri juga bisa selesai dalam waktu satu-dua hari.
"Masalahnya cuma rekomendasi ini perlu dikeluarkan lagi tidak untuk sesuatu komitmen yang sudah disepakati sebelumnya. Ini kan komitmen sebelum Lebaran," tegasnya. (Fik/Nur)
Rusman mengungkapkan, pihaknya tengah mengecek persyaratan untuk bisa mengeluarkan rekomendasi impor daging tersebut.
"Kami mau cek dulu, kalau memang harus ada rekomendasi, sebab kalau proses terakhir mengenai volume berapa yang harus diimpor sudah bukan menjadi wilayah kami," jelas dia saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Kementan, lanjutnya, cukup memberikan rekomendasi tentang keamanan pangannya dari sisi teknis, apakah (pengimpor) bisa melakukan impor atau tidak karena ini terkait dengan unit di pelabuhan, dan Badan Karantina.
"Rekomendasi itu bukan rekomendasi siapa yang boleh impor dan berapa jumlahnya. Tapi lebih kepada rekomendasi teknis aja. Ini yang sedang kami cek apa rekomendasi tersebut masih dipelukan untuk sesuatu yang sudah disepakati sebelumnya," ujarnya.
Rusman mengklaim, rekomendasi dari Menteri Pertanian tersebut dapat diselesaikan dalam waktu hitungan hari. Namun nyatanya sampai dengan saat ini, rekomendasi teknis impor daging belum juga terbit.
"Kalau eksekusinya impor daging bisa 40 hari lebih, tapi kalau soal rekomendasi sendiri, sehari juga bisa keluar lah," terang dia.
Dia menjelaskan, persoalan siapa pengimpor daging telah tercantum jelas dari Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Proses penerbitan SPI sendiri juga bisa selesai dalam waktu satu-dua hari.
"Masalahnya cuma rekomendasi ini perlu dikeluarkan lagi tidak untuk sesuatu komitmen yang sudah disepakati sebelumnya. Ini kan komitmen sebelum Lebaran," tegasnya. (Fik/Nur)