Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengubah identitas usahanya dari dimiliki para pemegang polis asuransi menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Langkah itu dinilai bagus untuk bisa menyelesaikan permasalahan keuangan yang melanda AJB Bumiputera saat ini. Perusahaan diketahui mengalami masalah solvabilitas atau kemampuan memenuhi kewajiban.
"Ini antara teori dan fakta. Teori tadi boleh, nyatanya selama ini Bumiputera berjalan juga nggak ada masalah, begitu ada masalah solvabilitas maka mencari modal susah. Kalau teori, modal itu dari pemilik, kalau pemiliknya seluruh pemegang polis kan susah," ujar Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Industri Keuangan Non Bank I (IKNB), Ngalim Sawega di Gedung OJK, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Dia menilai dengan perubahan menjadi Perseroan, AJB Bumiputera bisa dengan mudah mendapatkan modal setiap kali mengalami masalah kekurangan modal.
Ngalim menambahkan permasalahan solvabilitas menjadi masalah tersendiri bagi Bumiputera karena pemilik polisnya sudah mencapai 4 juta orang.
"Mungkin dulu masalah solvabilitas ada, namun pemilik polisnya masih sekitar 500 ribuan jadi masih bisa di-cover, tapi kalau sekarang 4 jutaan, jadi susah," papar dia.
Risk Based Capital (RBC) AJB Bumiputera saat ini tercatat berada di bawah standar aturan pemerintah yaitu sebesar 120% dari total aset.
Dengan kata lain nominal kewajiban Bumiputra dalam membayarkan klaim asuransi lebih besar jika dibandingkan dengan total aset Bumiputera saat ini.
"Aset yang dapat diperhitungkan RBC itu minus. Jadi hanya transformasi saja. Kebetulan banyak harta yang tidak bisa diperhitungkan dalam RBC, seperti halnya aset non liquid seperti perkebunan, tanah, dan lain sebagainya. Kalau itu langsung dimasukkan pasti bisa langsung plus," tegas Ngalim. (Yas/Nur)
Langkah itu dinilai bagus untuk bisa menyelesaikan permasalahan keuangan yang melanda AJB Bumiputera saat ini. Perusahaan diketahui mengalami masalah solvabilitas atau kemampuan memenuhi kewajiban.
"Ini antara teori dan fakta. Teori tadi boleh, nyatanya selama ini Bumiputera berjalan juga nggak ada masalah, begitu ada masalah solvabilitas maka mencari modal susah. Kalau teori, modal itu dari pemilik, kalau pemiliknya seluruh pemegang polis kan susah," ujar Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Industri Keuangan Non Bank I (IKNB), Ngalim Sawega di Gedung OJK, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Dia menilai dengan perubahan menjadi Perseroan, AJB Bumiputera bisa dengan mudah mendapatkan modal setiap kali mengalami masalah kekurangan modal.
Ngalim menambahkan permasalahan solvabilitas menjadi masalah tersendiri bagi Bumiputera karena pemilik polisnya sudah mencapai 4 juta orang.
"Mungkin dulu masalah solvabilitas ada, namun pemilik polisnya masih sekitar 500 ribuan jadi masih bisa di-cover, tapi kalau sekarang 4 jutaan, jadi susah," papar dia.
Risk Based Capital (RBC) AJB Bumiputera saat ini tercatat berada di bawah standar aturan pemerintah yaitu sebesar 120% dari total aset.
Dengan kata lain nominal kewajiban Bumiputra dalam membayarkan klaim asuransi lebih besar jika dibandingkan dengan total aset Bumiputera saat ini.
"Aset yang dapat diperhitungkan RBC itu minus. Jadi hanya transformasi saja. Kebetulan banyak harta yang tidak bisa diperhitungkan dalam RBC, seperti halnya aset non liquid seperti perkebunan, tanah, dan lain sebagainya. Kalau itu langsung dimasukkan pasti bisa langsung plus," tegas Ngalim. (Yas/Nur)