Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan rancangan Undang- Undang (RUU) Panas Bumi. Keberadaan RUU ini diharapkan bisa mengoptimalkan penggunaan panas bumi sebagai sumber energi.
Menteri ESDM Jero Wacik menyebutkan, RUU panas bumi antara lain mengatur pengusahaan energi panas bumi di kawasan hutan lindung, dan konservasi, pengaturan kepemilikan saham.
Kemudian kewenangan pemerintah untuk eksplorasi dan eksplotasi dengan memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha umum untuk meningkatkan panas bumi.
"Kewenangan menteri untuk cabut izin dan pembatalan izin yang diberikan gubernur, pemberian participating interest untuk beri kesempatan pemda kelola sumber daya alam dan ketentuan peralihan yang lebih tegas untuk jangka waktu pengelolaan panas bumi," kata Jero dalam rapat kerja RUU Panas Bumi di DPR, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Menurut Jero, penyusunan RUU Panas Bumi mengacu pada pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dalam rangka tempat aspirasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu dengan menggunakan panas bumi juga menimbulkan berbagai macam manfaat.
"Kalau panas bumi dimanfaatkan akan kurangi ketergantungan energi fosil yang tidak diperbaharui, kurangi efek gas rumah kaca, tingkatkan pertumbuhan ekonomi dan dukung ketahanan energi nasional," ungkap dia.
Jero mengungkapkan, RUU panas bumi terdiri dari 11 bab. Namun masih harus memerlukan penyempurnaan. Sebab itu dirinya meminta kepada DPR agar menyempurnakan RUU yang diajukan tersebut.
"RUU memerlukan penyempurnaan, maka dari itu diharapkan dewan dapat sampaikan aspirasi dalam pembahasan ruu sehingga ketika ditetapkan dapat menjadi jaminan kepastian hukum pengusahaan panas bumi di Indonesia," pungkasnya. (Pew/Nur)
Menteri ESDM Jero Wacik menyebutkan, RUU panas bumi antara lain mengatur pengusahaan energi panas bumi di kawasan hutan lindung, dan konservasi, pengaturan kepemilikan saham.
Kemudian kewenangan pemerintah untuk eksplorasi dan eksplotasi dengan memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha umum untuk meningkatkan panas bumi.
"Kewenangan menteri untuk cabut izin dan pembatalan izin yang diberikan gubernur, pemberian participating interest untuk beri kesempatan pemda kelola sumber daya alam dan ketentuan peralihan yang lebih tegas untuk jangka waktu pengelolaan panas bumi," kata Jero dalam rapat kerja RUU Panas Bumi di DPR, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Menurut Jero, penyusunan RUU Panas Bumi mengacu pada pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dalam rangka tempat aspirasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu dengan menggunakan panas bumi juga menimbulkan berbagai macam manfaat.
"Kalau panas bumi dimanfaatkan akan kurangi ketergantungan energi fosil yang tidak diperbaharui, kurangi efek gas rumah kaca, tingkatkan pertumbuhan ekonomi dan dukung ketahanan energi nasional," ungkap dia.
Jero mengungkapkan, RUU panas bumi terdiri dari 11 bab. Namun masih harus memerlukan penyempurnaan. Sebab itu dirinya meminta kepada DPR agar menyempurnakan RUU yang diajukan tersebut.
"RUU memerlukan penyempurnaan, maka dari itu diharapkan dewan dapat sampaikan aspirasi dalam pembahasan ruu sehingga ketika ditetapkan dapat menjadi jaminan kepastian hukum pengusahaan panas bumi di Indonesia," pungkasnya. (Pew/Nur)