Jakarta Monorail Tak Merasa Punya Utang ke Adhi Karya

Jakarta Monorail mengaku telah mencapai kesepakatan terkait transaksi jual beli tiang-tiang monorel milik Adhi Karya

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Okt 2013, 17:30 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2013, 17:30 WIB
realisasi-monorail-130506b.jpg
PT Jakarta Monorail menegaskan pihaknya selama ini tak merasa memiliki utang sebesar Rp 193,6 miliar kepada PT Adhi Karya Tbk. Utang tersebut selama ini dikaitkan dengan 90 tiang monorel yang sebelumnya mangkrak karena proses pembangunan monorel yang terhenti sejak 2008.

Direktur Utama PT Jakarta Monorail, John Aryananda mengungkapkan dana tersebut sebetulnya bukan merupakan utang yang harus dilunasi perusahaan.

"Tiang tiang itu berdasarkan keputusan pengadilan tahun 2012 kan sudah menjadi aset dari Adhi Karya, jadi kalau kami mau memakai bukan utang namanya, tapi transaksi jual beli dong," ungkapnya dalam perbincangannya dengan wartawan di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

John menyadari selama ini ppihaknya memang kurang menjalin komunikasi dengan beberapa media sehingga muncul persepsi berbeda dengan apa yang sebenarnya terjadi.

"Waktu kita ambil alih itu jual beli saham landasan hukumnya clear, tapi kalau untuk yang tiang tidak jelas. Makanya itu harus jelas. Kalau barang sudah disita, berarti barang milik Adhi Karya, kalau kita bayar, landasan apa yang dari buku Adhi Karya pindah ke buku kita," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisaris Utama Jakarta Monorail, Edward Soeryadjaya menegaskan dirinya sudah menjalin kesepakatan dengan Direktur Utama Adhi Karya mengenai transaksi pembelian tiang-tiang monorel tersebut  "Kita sepakat untuk menyelesaikan masalah ini menjadi kasus jual beli yang akan dilakukan paling lama mungkin akhir bulan, maunya," katanya.

Perlu diketahui, 90 tiang ini nantinya akan menjadi bagian pembangunan jalur hijau proyek Jakarta Monorel yang rencananya mulai beroperasi pada 2016.

Untuk melepas tiang-tiang monorel tersebut, Adhi Karya mematok harga sebesar Rp 193,662 miliar. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 296/Pdt.G/2012/PNJKT tanggal 11 September 2012 menegaskan Adhi Karya adalah pemegang hak tiang-tiang tersebut. (Yas/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya