Pembahasan soal nasib PT Indonesia Asahan Almunium (Inalum) yang berakhir 31 Oktober masih terus berlangsung. Saat ini pemerintah menguasai 41,12% saham Inalum, sedangkan sisanya dikuasai oleh perusahaan asal Jepang, Nippon Asahan Alumunium.
 Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, jika Inalum resmi dimiliki pemerintah seutuhnya, maka seluruh produksi Inalum akan dialihkan ke dalam negeri. Kini ini porsi produksi Inalum yang dialokasikan ke domestik hanya 41,1%.
"Kalau diambil alih saham Indonesia 100% saham Jepang nol. Pasar produk 100% peluang dalam negeri kalau ada sisa boleh ekspor, kalau diserap seluruhnya itu paling baik," kata Jero di saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/10/2013).
Dalam negosiasi kontrak Inalum, posisi kementerian ESDM merujuk kepada Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 yaitu mengenai potensi air sungai asahan merupakan sumber daya alam yang sangat besar dan dikuasai negara.
"Potensi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya mendorong pertumbuhan ekonomi khusus di Sumatera Utara. Kalau ada potensi di sana, disanalah yang dapat bagian terlebih dahulu," ungkap Jero.
Selain itu, Kementerian ESDM juga bertugas sebagai pendorong percepatan pengakhiran perundingan dengan Nippon Asahan dan mendorong untuk menghindari penyelesaian melalui arbitase.
Sedangkan dalam pemanfaatan tenaga air sungai, agar pengguna memberikan kontrribusi terhadap negara atas penggunaan kekayaan negara di luar pajak air permukaan. "Itu kira-kira posisi Kementerian ESDM," pungkasnya. (Pew/Ndw)
 Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, jika Inalum resmi dimiliki pemerintah seutuhnya, maka seluruh produksi Inalum akan dialihkan ke dalam negeri. Kini ini porsi produksi Inalum yang dialokasikan ke domestik hanya 41,1%.
"Kalau diambil alih saham Indonesia 100% saham Jepang nol. Pasar produk 100% peluang dalam negeri kalau ada sisa boleh ekspor, kalau diserap seluruhnya itu paling baik," kata Jero di saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/10/2013).
Dalam negosiasi kontrak Inalum, posisi kementerian ESDM merujuk kepada Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 yaitu mengenai potensi air sungai asahan merupakan sumber daya alam yang sangat besar dan dikuasai negara.
"Potensi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya mendorong pertumbuhan ekonomi khusus di Sumatera Utara. Kalau ada potensi di sana, disanalah yang dapat bagian terlebih dahulu," ungkap Jero.
Selain itu, Kementerian ESDM juga bertugas sebagai pendorong percepatan pengakhiran perundingan dengan Nippon Asahan dan mendorong untuk menghindari penyelesaian melalui arbitase.
Sedangkan dalam pemanfaatan tenaga air sungai, agar pengguna memberikan kontrribusi terhadap negara atas penggunaan kekayaan negara di luar pajak air permukaan. "Itu kira-kira posisi Kementerian ESDM," pungkasnya. (Pew/Ndw)