BMAI: Kecelakaan Dul Wajar Tak Dapat Klaim Asuransi

"Asuransi tidak menjamin apa pun yang disengaja," kata Ketua BMAI, Frans Laxumury.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 07 Nov 2013, 18:50 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 18:50 WIB
dul-131010c.jpg
Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) mengakui, belum menerima laporan terkait sengketa antara Asuransi Prudential dengan anak laki-laki Ahmad Dhani yaitu Abdul Qadir Jaelani (AQJ). Kedua pihak sebelumnya berselisih terkait klaim asuransi kecelakaan yang dialami AQJ atau biasa disapa Dul.

"Kami belum menerima laporan sengketa antara Prudential dengan putra Ahmad Dhani. Jadi kami hanya diam-diam saja, sebelum mendapat laporan tersebut," ujar Ketua BMAI Frans Laxumury ketika ditemui dalam acara seminar nasional yang bertajuk Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Menurut Frans, pada dasarnya perusahaan asuransi selalu menjamin dan membayarkan klaim yang sifatnya kecelakaan. Perusahaan asuransi tidak akan membayarkan klaim, jika kecelakaan itu disebabkan oleh faktor kesengajaan maupun unsur pelanggaran terhadap hukum yang sudah ada.

"Asuransi tidak menjaminkan faktor dan sifatnya yang sengaja, seperti kelalaian. Asuransi tidak menjamin apa pun yang disengaja," kata Frans.

Melihat kecelakaan yang dialami AQJ, Frans menilai, keputusan Prudential yang tidak membayarkan klaim asuransi yang dialami putra Ahmad Dhani merupakan keputusan yang wajar.

"Kalau melihat dari kasus itu, kasus tersebut melanggar hukum, jadi asuransi tidak bisa diklaim," tutup Frans. (Dis/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya