Mobil Murah Datsun Belum Kantongi Sertifikat LCGC

Kemenperin memperkirakan Datsun kemungkinan baru bisa memperoleh izin LCGC setelah pabrik perakitannya kelar dibangun.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Nov 2013, 16:29 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2013, 16:29 WIB
foto-datsun-130920-c.jpg
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan Nissan Motor lewat produknya Datsun menjadi satu-satunya produsen otomotif yang belum mengantongi sertifikasi Mobil Murah Ramah Lingkungan (Low Cost Green Car-LCGC). 

Direktur Jenderal Industri Unggul Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Budi Dharmadi menjelaskan, belum adanya sertifikasi LCGC bagi Datsun dikarenakan pembangunan pabrik dari anak perusahaan Nissan ini belum rampung.

"Belum jadi pabriknya, jadi tunggu selesai dulu. Kan tetap harus diproduksi dalam negeri, " ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

Persyaratan bagi produsen yang ingin mengantongi sertifikasi LCGC memang tidak semudah perkiraan. Produsen harus menggunakan setidaknya 85% komponen dari dalam negeri. "Itu kan semuanya wajib memakai komponen dalam negeri, jadi harus investasi, itu berat," ungkap Budi.

Namun, lanjutnya, dirinya yakin Datsun akan mengantongi sertifikasi LCGC pada awal tahun depan. Syaratnya, pembangunan pabrik perakitan mobil murah Datsun telah rampung. "Ya kalau sudah bisa awal tahun depan," katanya.

Seperti diketahui, Kemenperin telah meloloskan izin verifikasi kepada empat Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Dengan izin tersebut, keempat ATPM tersebut diperbolehkan memproduksi mobil murah secara massal.

Keempat ATPM tersebut yaitu PT Toyota Astra Motor (TAM), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Honda Prospect Motor (HPM), dan PT Suzuki Indomobil Sales.(Dny/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya