Pengusaha Lokal Kalah Sengketa Merek Teh Herbal

Produsen minuman asal Pulau Virginia, Multi Acces Limited yang pada akhirnya berhasil membatalkan merek teh herbal Wong Lao Ji

oleh Septian Deny diperbarui 13 Nov 2013, 16:17 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2013, 16:17 WIB
vonis-ilustrasi-131113c.jpg
Satu lagi kasus perseteruan merek yang berlangsung di Indonesia. Adalah produsen minuman asal Pulau Virginia, Multi Acces Limited yang pada akhirnya berhasil membatalkan merek teh herbal Wong Lao Ji milik pengusaha lokal Dhalim Soekodanu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," ujar Ketua Majelis hakim Sudharmawati Ningsih saat membacakan amar putusannya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2013).

Majelis hakim menyatakan merek Wong Lao Ji milik Multi Acces adalah merek terkenal. Merek ini sudah terdaftar di berbagai negara jauh sebelum Dhalim mendaftarkan mereknya di Indonesia. Multi Acces telah terbukti mempromosikan mereknya secara besar-besaran hingga meraih beberapa penghargaan.

Hakim menilai Dhalim mendaftarkan merek Wong Lao Ji dengan itikad tidak baik, yaitu mendompleng keterkenalan merek penggugat. Pasalnya merek Dhalim dengan Multi Acces memiliki persamaan pada pokoknya. Persamaan ini meliputi penggunaan huruf, ucapan kata, dan bunyi.  Padahal merek produk dalam negeri sebaiknya didaftarkan dengan bahasa Indonesia, bukan bahasa asing.

Dengan demikian majelis menyatakan Multi Acces sebagai pemilik sah merek Wong Lao Ji di Indonesia.

Kuasa Hukum Multi Acces, Yanto Jaya menyambut baik putusan ini. "Hakim memperhatikan pemilik merek sebenarnya, semua terbukti," ujarnya usai persidangan.

Sementara Rahardian selaku kuasa hukum Dhalim mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. "Semua kan harus dibicarakan dulu dengan klien," katanya.

Sengketa bermula dari Multi Acces yang melayangkan gugatan pembatalan merek Wong Lao Ji milik Dhalim.

Multi Acces tidak terima dengan pendaftaran merek Wong Lao Ji dan lukisan aksara china oleh Dhalim di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Dhalim memndaftarkan mereknya di bawah No. IDM 000296487 untuk melindungi barang di kelas 5 dan 32 sejak 7 Maret 2011.

Multi Acces mengaku sebagai pemilik satu-satunya merek Wong Lao Ji. Resep teh herbal Wong Lao Ji atau dalam bahasa Kamton dibaca Wong Lo Kat menurut penggugat telah ditemukan sejak 1821.

Merek Wong Lao Ji berupa logo aksara china didaftarkan di Hongkong sejak tahun 1897 untuk melindungi jenis barang obat-obat Cina di kelas 5.

Sebelum kepemilikan merek ini dialihkan ke Multi Acces, Wong Lo Kat International sebagai badan hukum pemegang merek Wong Lao Ji yang didirikan sejak tahun 1990 telah melakukan promosi besar-besaran.

Diantaranya dengan mendaftarakan merek aksara Wong Lao Ji di banyak negara, seperti Australia, Kanada, Perancis, Jepang, Korea, Macau, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan sebagainya.

Merek ini juga sudah didaftarkan di Indonesia dengan bunyi Wong Lo Kat sejak tahun 1991.

Kemudian pada tahun 2005 merek Wong Lao Ji berpindah Ke Multi Acces. Berkat tingginya upaya investasi dan promosi, Wong Lao Ji mendapat popularitas yang sangat tinggi.

Untuk iklan di daratan China saja, Multi Acces mengaku mengeluarkan biaya hingga RMB 600 juta (sekitar EURO 77,2 juta) per tahun.

Multi Acces menuding Dhalim mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik lantaran memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Wong Lao Ji miliknya. Persamaan ini terlihat dari pengucapan serta pemakaian aksara China dalam tulisan merek.(Dny/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya