Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014.
Payung hukum tersebut dirilis sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.
Seperti dikutip dalam laman Setkab (2/12/2013), dalam Keppres itu disebutkan, Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 telah dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, kode kewenangan, fungi, subfungsi, program, kegiatan, keluaran (output), jenis belanja, sumber dana, dan perkiraan maju.
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
A. Pergeseran anggaran belanja:
1. Dari bagian anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
2. Antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tidak mengurangi volume kaluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal-hal yang bersifar prioritas, mendesak, kedaruratan, atau tidak dapat ditunda.
3. Antar jenis belanja atau antar jenis kegiatan dalam satu program dan antar program dalam satu Kementerian Negara/Lembaga untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Antar jenis belanja dalam satu kegiatan
5. Antar sub bagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
B. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
C. Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan hibah dalam negeri
D. Perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri
“Ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 1 Ayat (1) Keppres tersebut.
Keppres tersebut juga menegaskan penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Menurut Keppres ini, perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota sepanjang untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka dekonsentrasi.
“Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan antar provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah,” bunyi Pasal 2 Ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 itu.
Keppres ini menerangkan, rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2014.
Berdasarkan asumsi dasar yang telah disepakati, maka pendapatan negara pada 2014 sebesar Rp 1.667,14 triliun. Terdiri dari pendapatan dalam negeri sebesar Rp 1.665,78 triliun dan penerimaan hibah Rp 1,36 triliun.
Penerimaan dalam negeri mencakup, penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.280,39 triliun dan PNBP sebesar Rp 385,39 triliun.
Adapun belanja negara 2014 disepakati Rp 1.842,49 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.249,94 triliun dan transfer ke daerah Rp 592,55 triliun.
Sebagian besar belanja pusat tersedot untuk subsidi energi yakni Rp 282,10 triliun, yakni subsidi bahan bakar minyak, LPG dan LGV Rp 210,74 triliun serta subsidi listrik sebesar Rp 71,36 triliun. Dalam UU APBN 2014, juga disepakati defisit anggaran sebesar 1,69% terhadap produk domestik bruto. (Fik/Ahm)
Payung hukum tersebut dirilis sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.
Seperti dikutip dalam laman Setkab (2/12/2013), dalam Keppres itu disebutkan, Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 telah dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, kode kewenangan, fungi, subfungsi, program, kegiatan, keluaran (output), jenis belanja, sumber dana, dan perkiraan maju.
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
A. Pergeseran anggaran belanja:
1. Dari bagian anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
2. Antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tidak mengurangi volume kaluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal-hal yang bersifar prioritas, mendesak, kedaruratan, atau tidak dapat ditunda.
3. Antar jenis belanja atau antar jenis kegiatan dalam satu program dan antar program dalam satu Kementerian Negara/Lembaga untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Antar jenis belanja dalam satu kegiatan
5. Antar sub bagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
B. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
C. Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan hibah dalam negeri
D. Perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri
“Ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 1 Ayat (1) Keppres tersebut.
Keppres tersebut juga menegaskan penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Menurut Keppres ini, perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota sepanjang untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka dekonsentrasi.
“Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan antar provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah,” bunyi Pasal 2 Ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 itu.
Keppres ini menerangkan, rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2014.
Berdasarkan asumsi dasar yang telah disepakati, maka pendapatan negara pada 2014 sebesar Rp 1.667,14 triliun. Terdiri dari pendapatan dalam negeri sebesar Rp 1.665,78 triliun dan penerimaan hibah Rp 1,36 triliun.
Penerimaan dalam negeri mencakup, penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.280,39 triliun dan PNBP sebesar Rp 385,39 triliun.
Adapun belanja negara 2014 disepakati Rp 1.842,49 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.249,94 triliun dan transfer ke daerah Rp 592,55 triliun.
Sebagian besar belanja pusat tersedot untuk subsidi energi yakni Rp 282,10 triliun, yakni subsidi bahan bakar minyak, LPG dan LGV Rp 210,74 triliun serta subsidi listrik sebesar Rp 71,36 triliun. Dalam UU APBN 2014, juga disepakati defisit anggaran sebesar 1,69% terhadap produk domestik bruto. (Fik/Ahm)