Sebanyak 502 jenis barang impor akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI). Kenaikan PPh barang impor ini naik dari 2,5% mencapai 7,5%.
Adapun kenaikan barang impor yang diatur dalam PPh pasal 22 impor sebagai kelanjutan paket kebijakan ekonomi Pemerintah untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menguatkan rupiah.
Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro menuturkan, kriteria barang impor yang tidak dikenakan peningkatan pajak itu adalah barang yang digunakan untuk industri dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk menjaga produktifitas industri dalam negeri.
"Selain itu, barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar pada inflasi," ujar Bambang, Senin (9/12/2013).
Bambang menambahkan, berdasarkan kriteria itu, maka ada 502 jenis barang impor yang akan dikenai tarif PPh impor pasal 22 naik menjadi 7,5% berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI).
Kelompok barang itu meliputi barang elektronik dan telepon seluler, kendaraan bermotor kecuali kendaraan listrik dan kendaraan berpenumpang lebih dari 10 penumpang, tas, baju alas kaki, dan perhiasan termasuk parfum, furniture, perlengkapan rumah tangga dan mainan.
Menteri Keuangan, M Chatib Basri menuturkan, kenaikan PPh tersebut dari 2,5% menjadi 7,5% sebagai upaya pemerintah untuk menurunkan impor.
"Intinya kita konsentrasi impor diturunkan sehingga dikenakan PPh Impor menurut pasal 22 dari 2,5% menjadi 7,5%," kata Chatib, di kantornya.
Dengan penetapan aturan tersebut diharapkan ada pengendalian impor atas barang konsumsi tertentu. Selain itu, penurunan tekanan pada defisit neraca perdagangan dan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi barang sebagai substitusi impor barang.
Pemerintah telah mengeluarkan emapat paket kebijakan pada Agustus lalu, pada bulan ini pemerintah kembali mengeluarkan dua paket kebijakan terkait dengan impor dan ekspor barang.
(Pew/Ahm)
502 Barang Kena Kenaikan Pajak Impor
Sekitar 502 jenis barang impor akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.
diperbarui 09 Des 2013, 16:00 WIBDiterbitkan 09 Des 2013, 16:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi