Sebanyak 502 jenis barang impor akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI). Kenaikan PPh barang impor ini naik dari 2,5% mencapai 7,5%.
Adapun kenaikan barang impor yang diatur dalam PPh pasal 22 impor sebagai kelanjutan paket kebijakan ekonomi Pemerintah untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menguatkan rupiah.
Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro menuturkan, kriteria barang impor yang tidak dikenakan peningkatan pajak itu adalah barang yang digunakan untuk industri dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk menjaga produktifitas industri dalam negeri.
"Selain itu, barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar pada inflasi," ujar Bambang, Senin (9/12/2013).
Bambang menambahkan, berdasarkan kriteria itu, maka ada 502 jenis barang impor yang akan dikenai tarif PPh impor pasal 22 naik menjadi 7,5% berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI).
Kelompok barang itu meliputi barang elektronik dan telepon seluler, kendaraan bermotor kecuali kendaraan listrik dan kendaraan berpenumpang lebih dari 10 penumpang, tas, baju alas kaki, dan perhiasan termasuk parfum, furniture, perlengkapan rumah tangga dan mainan.
Menteri Keuangan, M Chatib Basri menuturkan, kenaikan PPh tersebut dari 2,5% menjadi 7,5% sebagai upaya pemerintah untuk menurunkan impor.
"Intinya kita konsentrasi impor diturunkan sehingga dikenakan PPh Impor menurut pasal 22 dari 2,5% menjadi 7,5%," kata Chatib, di kantornya.
Dengan penetapan aturan tersebut diharapkan ada pengendalian impor atas barang konsumsi tertentu. Selain itu, penurunan tekanan pada defisit neraca perdagangan dan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi barang sebagai substitusi impor barang.
Pemerintah telah mengeluarkan emapat paket kebijakan pada Agustus lalu, pada bulan ini pemerintah kembali mengeluarkan dua paket kebijakan terkait dengan impor dan ekspor barang.
(Pew/Ahm)
502 Barang Kena Kenaikan Pajak Impor
Sekitar 502 jenis barang impor akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.
diperbarui 09 Des 2013, 16:00 WIBDiterbitkan 09 Des 2013, 16:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebakaran Hebat Gudang Mebel di Tambun Bekasi, Sempat Terdengar Ledakan
Trailer Film Pengepungan di Bukit Duri Dirilis, Jadi Film ke-11 Joko Anwar
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Manchester City, Segera Mulai di SCTV dan Vidio
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace: Tren Kemenangan Setan Merah Terhenti
Takbir 5 Kali dalam Sholat Jenazah, Batal atau Tidak? Begini Kata Gus Baha
Kebakaran Kembali Landa Permukiman di Manggarai Jaksel, 27 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Jurus PLN EPI Kurangi Emisi Karbon di Jakarta
Kebakaran Hebat Landa Gudang Mebel di Tambun Bekasi, 12 Unit Damkar Diterjunkan
Apa Arti Masyaallah Tabarakallah: Makna, Manfaat, dan Waktu Mengucapkannya yang Tepat
Rencana Menhut Raja Juli Antoni Buka 20 Juta Hektare Hutan untuk Pangan dan Energi Disorot Media Jepang
Indonesia Bakal Punya 10 Kejuaraan Pacuan Kuda Sepanjang 2025
Peneliti UGM Desak Pemerintah Awasi Harga Tiket Jelang Lebaran