Sebanyak 502 jenis barang impor akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI). Kenaikan PPh barang impor ini naik dari 2,5% mencapai 7,5%.
Adapun kenaikan barang impor yang diatur dalam PPh pasal 22 impor sebagai kelanjutan paket kebijakan ekonomi Pemerintah untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menguatkan rupiah.
Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro menuturkan, kriteria barang impor yang tidak dikenakan peningkatan pajak itu adalah barang yang digunakan untuk industri dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk menjaga produktifitas industri dalam negeri.
"Selain itu, barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar pada inflasi," ujar Bambang, Senin (9/12/2013).
Bambang menambahkan, berdasarkan kriteria itu, maka ada 502 jenis barang impor yang akan dikenai tarif PPh impor pasal 22 naik menjadi 7,5% berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI).
Kelompok barang itu meliputi barang elektronik dan telepon seluler, kendaraan bermotor kecuali kendaraan listrik dan kendaraan berpenumpang lebih dari 10 penumpang, tas, baju alas kaki, dan perhiasan termasuk parfum, furniture, perlengkapan rumah tangga dan mainan.
Menteri Keuangan, M Chatib Basri menuturkan, kenaikan PPh tersebut dari 2,5% menjadi 7,5% sebagai upaya pemerintah untuk menurunkan impor.
"Intinya kita konsentrasi impor diturunkan sehingga dikenakan PPh Impor menurut pasal 22 dari 2,5% menjadi 7,5%," kata Chatib, di kantornya.
Dengan penetapan aturan tersebut diharapkan ada pengendalian impor atas barang konsumsi tertentu. Selain itu, penurunan tekanan pada defisit neraca perdagangan dan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi barang sebagai substitusi impor barang.
Pemerintah telah mengeluarkan emapat paket kebijakan pada Agustus lalu, pada bulan ini pemerintah kembali mengeluarkan dua paket kebijakan terkait dengan impor dan ekspor barang.
(Pew/Ahm)
502 Barang Kena Kenaikan Pajak Impor
Sekitar 502 jenis barang impor akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.
diperbarui 09 Des 2013, 16:00 WIBDiterbitkan 09 Des 2013, 16:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masalah Truk ODOL Tak Kunjung Tuntas Akibat Pungli hingga Cawe-Cawe Aparat
Nasib Rumah Tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar Akan Diputus 29 November 2024
Potret Menawan Ranty Maria di Tepi Pantai, Pakai Dress Mini Berwarna Beige
Saksikan Sinetron Saleha Episode Jumat 22 November 2024 Pukul 18.15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Cara Pakai VPN di Laptop Windows dan MacOS, Bikin Selancar Lebih Aman
GJAW 2024 Upaya Dongkrak Lesunya Industri Otomotif
6 Potret Core Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Ini Kocak, Fans Belum Move On
Pemerintah Tak Kompak, Kecelakaan Truk Kelebihan Muatan Terjadi Tiap Hari
OD-SK dan ADT Bersatu Menuju Sulut yang Hebat, Maju, dan Sejahtera
Dari Seoul ke Jakarta: Pengalaman 'Oppa' Eksekutif Korea Bekerja dengan Tim Gen Z di Advertising Agency
Anies dan Pram-Doel Kian Mesra Jelang Pencoblosan, Bahas Isu Kelas Menengah di Class Meeting
Perdagangan Karbon, Transaksi Apa Lagi Ini?