Pengesahan Undang-undang (UU) Perindustrian diharapkan berdampak langsung kepada industri nasional agar semakin terintegrasi ke depan. Dengan integrasi industri itu diharapkan dapat mendukung ekonomi Indonesia.
Dalam rapat paripurna hari ini, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian menjadi UU sebagai perubahan atas UU nomor 5 tahun 1984.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi mengatakan, dengan adanya UU Perindustrian ini akan memperbaiki industri dalam negeri karena akan mempersatukan industri mulai dari hulu ke hilir Indonesia.
"Kita memberikan masukan untuk itu dan kita pikir ini akan menjadi lebih baik, di mana akan mempersatukan industri di bawah Kementerian Perindustrian. Karena selama ini ada yang berada di bawah kementerian lain seperti (kementerian) ESDM. Ini supaya industri-industri itu bisa terintegrasi dari hulu sampai hilir," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).
Meski demikian, Sofjan sendiri mengaku, tidak terlalu berharap besar UU ini dapat berdampak langsung terhadap industri. "Tetapi kita tidak mengharapkan UU ini bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi industri secara langsung," lanjutnya.
Menurut Sofjan, untuk mengatasi masalah yang dialami oleh industri hulu, pemerintah seharusnya tidak membuat kebijakan yang malah memberatkan industri hilir ini seperti menaikkan tarif listrik sebagai sumber energi utama bagi industri.
"Kalau (Kementerian) ESDM menaikan listrik sebesar 68% siapa yang mau masuk ke hulu. Ini kan akan semakin terintegrasi, maka akan membawa hilirnya lebih tinggi lagi," tandasnya. (Dny/Ahm)
Baca Juga:
RI Punya UU Perindustrian Baru Setelah 30 Tahun
Advertisement
Indonesia Sebentar Lagi Miliki UU Perindustrian
Industri Hijau Indonesia Bakal Mulai Terwujud pada 2015