Bupati Sumbawa Barat Desak SBY Tunda Larangan Ekspor Mineral

"Saya sudah surati Presiden agar ditunda sehingga bangun betul-betul smelter dan tidak ada PHK," kata Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Des 2013, 19:23 WIB
Diterbitkan 26 Des 2013, 19:23 WIB
tambang-grasberg-130717c.jpg
Kebijakan pemerintah untuk menerapkan larangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 kembali menuai protes.  Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli bahkan mengaku telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menunda penerapan kebijakan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Batubara (Minerba).

Zulkifli mengungkapkan alasan meminta penundaan pelaksanaan  UU yang melarang ekspor mineral mulai 12 Januari 2014, karena saat ini pengusaha pertambangan belum memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Jika kebijakan ini tetap diterapkan maka akan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Saya sudah surati Presiden agar ditunda sehingga bangun betul-betul smelter dan tidak ada PHK," kata Zulkifli saat menghadiri seminar nasional meneropong masa depan Newmont pasca diberlakukanya UU Minerba, di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Menurut dia, UU yang sudah disepakati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR ini pelaksanaanya sangat mendadak sehingga para pengusaha tambang tidak siap membangun smelter yang memakan banyak waktu dan biaya.

Selain menyurati Presiden, Zulkifli juga telah melakukan rapat dengan Wakil Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Menurut dia, jalan keluar yang baik untuk menghindari PHK adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) agar penerapan Undang-Undang Minerba ditunda.

Komisi VII DPR sebelumnya telah memutuskan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang pelaksanaan pengolahan dan pemurnian mineral tetap dilaksanakan pada 2014. Komisi yang menangani bidang energi itu menyatakan pelaksanaan undang-undang tersebut mulai berlaku 12 Januari 2014. (Pew/Ndw)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com


Baca juga:

Freeport Ancam PHK, Wamen ESDM: Silakan Saja

Pemerintah Frustasi Jelang Berlakunya Kewajiban Smelter Mineral

RI Larang Ekpor Tambang, Harga Nikel Dunia Merangkak Naik

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya