Penyeludupan Narkotika Digagalkan, 210 Ribu Anak Muda RI Selamat

Ditjen Bea Cukai telah menindak 10 kasus narkotika dan psikotropika dengan 10 orang tersangka pada momen Natal dan Tahun Baru.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Jan 2014, 17:03 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2014, 17:03 WIB
tangkap-narkoba-iluts-130919d.jpg
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sukses melakukan penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang berupa narkotika jenis methampethamine dan sabu selama periode Natal dan Tahun Baru. Kasus ini berpotensi merusak lebih dari 210 ribu generasi muda.

Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono mengatakan, telah menindak 10 kasus narkotika dan psikotropika dengan 10 orang tersangka pada momen Natal dan Tahun Baru.

"Sebanyak 10 kasus penangkapan narkoba itu rata-rata jenis methampethamine dan 10 orang tersangka itu bermacam-macam dari warga negara Indonesia maupun asing," ujarnya saat Konferensi Pers Hasil Tangkapan Narkotika di Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Agung menyebut, total estimasi nilai barang selundupan itu menyentuh Rp 29,61 miliar karena narkoba jenis methampetamine tercatat seberat 22,21 gram. Dia menegaskan, barang haram ini berpotensi merusak lebih dari 210 ribu generasi muda penerus bangsa.

Adapun 10 kasus narkotika jenis methampethamine tersebut, antara lain :

1. Seberat 10,2 kilogram (kg) methampethamine diselundupkan tersangka berinisial WL (41) asal Indonesia. Modusnya disembunyikan di dalam kotak plakat dan dikirim via kargo udara. Daerah penggagalan di Medan dengan estimasi nilai Rp 13,28 miliar.

2. Methampetamine seberat 0,47 gram disembunyikan di dalam kaos kaki tersangka PTC (24) asal Vietnam senilai Rp 634,5 ribu. Daerah penindakan Soekarno-Hatta.

3. Tersangka C (43) asal Indonesia menyelundupkan methampethamine seberat 1,52 kg senilai Rp 2,12 miliar. Modus yang digunakan disembunyikan dalam card reader di Soekarno-Hatta.

4. Methapethamine seberat 3,15 kg atau senilai Rp 4,25 miliar diselundupkan LUK (59) asal Swedia di Soekarno-Hatta. Modusnya disembunyikan di dinding koper.

5. DLKH (35) warga negara asal Malaysia menyembunyikan methapethamine seberat 10 gram di sepatu yang dipakai. Estimasi nilai barang haram itu Rp 13 juta dengan daerah penggagalan Medan.

6. Berlokasi di Bandung, DO (43) asal Jerman menyelundupkan methapethamine seberat 0,54 gram dan pil ekstasi 6,5 butir atau senilai Rp 702 ribu pada kopernya.

7. Warga negara asal China, TN (33) menyembunyikan methapethamine seberat 2,23 kg di dinding koper saat berkunjung ke Soekarno-Hatta. Estimasi nilanya sebesar Rp 2,89 miliar.

8. CWL (48) asal China juga menyelundupkan barang serupa di dinding koper saat berada di Soekarno-Hatta. Beratnya mencapai 2,44 kg dengan estimasi Rp 3,67 miliar.

9. Penyelundupan methapethamine seberat 2,18 kg atau Rp 2,83 miliar berhasil digagalkan di Soekarno-Hatta dari yangan YR (42) asal China di dinding koper miliknya.

10. Pelaku CWF (18) asal Malaysia menyelundupkan 410 gram methapethamine di celana dalam tersangka. Kejadian ini digagalkan di Soekarno-Hatta dengan estimasi nilai Rp 553,5 juta.

"Modus selalu berubah, tapi normalnya ditaruh di dinding koper, ditempelkan di badan atau selangkangan serta ditelan. Terakhir ada yang diletakkan di buku dan macam-macam, sehingga butuh kejelian serta mengasah keterampilan dalam mendeteksi," tandas Agung. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya